Saksi Tambahan PT.HIM Berasal dari Karyawan Aktif, Penggugat Sampaikan Keberatan

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Penggugat/Keturunan Hi.Madroes bersama Kuasa Hukumnya

Foto : Penggugat/Keturunan Hi.Madroes bersama Kuasa Hukumnya

LampungCorner.com,Tubaba— Persidangan perkara perdata sengketa lahan antara keluarga besar keturunan Hi. Madroes dan PT.HIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Menggala. Sengketa tersebut terkait lahan yang berada di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.

Dalam agenda pemeriksaan bukti tambahan yang digelar pada Rabu (28/01/2026), pihak penggugat menyampaikan keberatan atas saksi tambahan yang dihadirkan PT.HIM. Keberatan itu disampaikan karena saksi-saksi tersebut seluruhnya berasal dari internal perusahaan dan masih berstatus sebagai karyawan aktif.

Kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut PT.HIM menghadirkan dua saksi tambahan. Dengan demikian, total saksi dari pihak tergugat berjumlah empat orang. Menurutnya, seluruh saksi tambahan tersebut merupakan staf atau karyawan yang hingga kini masih bekerja di PT.HIM.

“Berdasarkan asas objektivitas dan netralitas dalam pembuktian, kami menyampaikan keberatan agar saksi-saksi dari internal tergugat tersebut tidak berada di bawah sumpah,” ujar Jasmen kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dan tetap memperkenankan para saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah. Pihak penggugat menyatakan menghormati keputusan majelis hakim, namun tetap mencatat keberatan tersebut secara resmi dalam persidangan.

Baca Juga :  2.227 PPPK Paruh Waktu Tubaba Resmi Terima SK, Ini Skema dan Besaran Gajinya!

Jasmen menilai, saksi yang memiliki hubungan kerja langsung dengan tergugat berpotensi tidak independen dalam memberikan keterangan.

“Secara objektif, kami meragukan keterangan saksi karena secara struktural mereka berada di bawah kendali pimpinan perusahaan dan tentu akan patuh terhadap arahan atasan,” katanya.

Di sisi lain, pihak penggugat juga menghadirkan satu saksi tambahan dari unsur tokoh adat dan tokoh masyarakat Tiyuh Bandar Dewa, yakni Aliyonar (66).

Dalam keterangannya, Aliyonar menyebutkan bahwa lahan sengketa seluas 294 hektare berada di wilayah Tiyuh Bandar Dewa dan merupakan milik keturunan Hi. Madroes, yang sebelumnya dikelola oleh Hi. Arif, anak dari Hi. Madroes.

Aliyonar juga menjelaskan bahwa PT.HIM mulai menguasai lahan tersebut sekitar tahun 1981, setelah sebelumnya lahan ditinggalkan oleh keturunan Hi.Madroes sejak sekitar tahun 1978.

Sementara itu, penggugat Haidar Alimin, yang merupakan bagian dari keluarga besar keturunan Hi.Madroes, menilai keterangan saksi-saksi tergugat justru menguatkan dalil gugatan pihaknya. Dari empat saksi yang dihadirkan PT.HIM, tiga diantaranya menyatakan bahwa lokasi lahan memang berada di Desa atau Tiyuh Bandar Dewa.

Baca Juga :  Bupati Tubaba dan Wakapolda Lampung Tinjau Pengamanan Misa Natal di Sejumlah Gereja

“Pernyataan saksi tergugat berbeda dengan dalil mereka sendiri dan justru sejalan dengan fakta lokasi yang kami sampaikan sejak awal,” ujar Haidar.

Dalam perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tersebut, hingga berakhirnya agenda pembuktian, pihak tergugat telah menghadirkan empat orang saksi, sedangkan pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi. Para saksi memberikan keterangan seputar lokasi objek sengketa, batas-batas lahan, serta riwayat penguasaan tanah.

Sidang yang dipimpin oleh satu hakim ketua dan dua hakim anggota itu selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang. Hingga persidangan kali ini, pihak kuasa hukum PT.HIM belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait keberatan penggugat maupun substansi sengketa lahan tersebut. (Rian)

Berita Terkait

Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha, Diskoperindag Tubaba Gelar Tera UTTP
Baznas Hadirkan Bantuan Nyata untuk Yatim Piatu, Warga Sakit, hingga Bayi Kritis
Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, Pengurus DPD–DPC Partai NasDem Tubaba Resmi Dilantik
Pengajuan Pupuk Subsidi 2026 di Tubaba Tembus 22.995 Ton, Serapan 2025 Belum Sejalan
Pedagang Pasar Panaragan Jaya di Data, E-Retribusi Ditargetkan Berlaku Maret
PLN Pulung Kencana Perkuat Jaringan Listrik, Targetkan Ekspansi JTM dan Pelanggan Baru 2026
Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau
Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:38 WIB

Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha, Diskoperindag Tubaba Gelar Tera UTTP

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:57 WIB

Saksi Tambahan PT.HIM Berasal dari Karyawan Aktif, Penggugat Sampaikan Keberatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:36 WIB

Baznas Hadirkan Bantuan Nyata untuk Yatim Piatu, Warga Sakit, hingga Bayi Kritis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:09 WIB

Konsolidasi Menuju Pemilu 2029, Pengurus DPD–DPC Partai NasDem Tubaba Resmi Dilantik

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:30 WIB

Pengajuan Pupuk Subsidi 2026 di Tubaba Tembus 22.995 Ton, Serapan 2025 Belum Sejalan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Gubernur Mirza Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung Periode 2026-2031

Minggu, 1 Feb 2026 - 20:19 WIB