LampungCorner.com, TUBABA – Berikan edukasi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para pelajar.
Sosialisasi tersebut dipusatkan di SMPN 7 dan SMPN 9 Tulangbawang Tengah (TBT), pada Senin (27/5/2024). Sosialiasi itu turut pula dihadiri langsung oleh instansi Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, serta personel Lalu Lintas lainnya.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Lantas IPTU Deni Saputra, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program “Police Goes to School”.
“Program ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai materi dan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para siswa-siswi. Sehingga para siswa-siswi diharapkan dapat menjadi agen pelopor keselamatan, turut serta dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman di Kabupaten Tubaba,” ujar IPTU Deni Saputra.
Dirinya menjelaskan, program “Police Goes to School” juga bertujuan untuk menjalin kedekatan antara polisi dan masyarakat, khususnya para pelajar. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas sejak dini.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai sekolah untuk membentuk kesadaran hukum, upaya ini juga dapat menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Tubaba menyampaikan berbagai aturan tertib lalu lintas kepada para siswa-siswi agar dapat memahami peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti pentingnya memiliki SIM, menggunakan helm, dan mengenali rambu lalu lintas.
“Kami juga memberikan himbauan terkait kegiatan study tour / study wisata siswa-siswi, dimana maraknya kejadian kecelakaan lalu lintas agar benar-benar menjadi perhatian pihak sekolah dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan setempat,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










