LampungCorner.com, TUBABA – Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap terduga bandar narkoba berinisial AS (40), di salah satu kontrakan Tiyuh (Desa) Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kasat Resnarkoba AKP Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis (25/01/2024) pukul 00.15 WIB. Saat sedang berada di dalam kamar kontrakan usai menghisap sabu.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 1 sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah selang pipet yang di dalam nya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Yopi kepada media.
Menurutnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa dikontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Kemudian, tim melakukan pengintaian, dan langsung bergerak ke lokasi serta menangkap pelaku.
“Pelaku diduga adalah Bandar Narkoba yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, yang juga diduga merupakan DPO dari Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun,” jelas Yopi.
Lanjut dia, saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tubaba.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari










