Segera Berlaku! Ini Syarat Buat SIM C1 dan C2 di Bandarlampung

- Jurnalis

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara bermotor. Untuk kendaraan roda dua (r2) harus memiliki SIM C.

Nah, SIM C nantinya digolongkan menjadi tiga. Yakni C, C1, dan C2. Dasarnya, Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penggolongan tersebut tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut.

“Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu persetujuan Korlantas Polri,” kata Kanit Regident Satlantas Polresta Bandarlampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, Jumat (6/8/2021).

Sementara penggolongan belum diterapkan, SIM C tetap berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua.

Diketahui, nantinya penggolongan SIM C, C1, dan C2 dibedakan berdasarkan sepeda motor yang dikendarai, yaitu:

Baca Juga :  Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (centimeter cubic);

2. SIM C1: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat membuat SIM C1 dan C2:

1. Pemohon SIM C harus melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM C1 dan C2. Kemudian, wajib mengikuti ujian teori dan praktik hingga dinyatakan lulus sebagai pemegang SIM C1 dan C2.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

2. Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.

3.Tarif pembuatan SIM C1 dan C2 ini tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), yang berlaku di lingkungan Polri. Untuk SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp155 ribu. (*)

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru