LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengendara bermotor. Untuk kendaraan roda dua (r2) harus memiliki SIM C.
Nah, SIM C nantinya digolongkan menjadi tiga. Yakni C, C1, dan C2. Dasarnya, Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Penggolongan tersebut tertulis dalam Pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 tersebut.
“Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu persetujuan Korlantas Polri,” kata Kanit Regident Satlantas Polresta Bandarlampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, Jumat (6/8/2021).
Sementara penggolongan belum diterapkan, SIM C tetap berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua.
Diketahui, nantinya penggolongan SIM C, C1, dan C2 dibedakan berdasarkan sepeda motor yang dikendarai, yaitu:
1. SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (centimeter cubic);
2. SIM C1: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat membuat SIM C1 dan C2:
1. Pemohon SIM C harus melengkapi syarat administrasi pembuatan SIM C1 dan C2. Kemudian, wajib mengikuti ujian teori dan praktik hingga dinyatakan lulus sebagai pemegang SIM C1 dan C2.
2. Bagi yang hendak memiliki SIM C1, harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun, dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.
3.Tarif pembuatan SIM C1 dan C2 ini tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76/2020 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), yang berlaku di lingkungan Polri. Untuk SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp100 ribu dan perpanjangan Rp75 ribu.
Namun, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp155 ribu. (*)
Red















