LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kabar baik bagi masyarakat di awal tahun. Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Januari 2026 atau Triwulan I 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian tersebut sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga harga batubara acuan.
Dikutip dari laman resmi PLN, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.
Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2025 kembali digunakan untuk Januari hingga Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik.
Adapun rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Triwulan I 2026 sebagai berikut:
Golongan R-1/TR 900 VA sebesar Rp 1.352,00 per kWh
Golongan R-1/TR 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) sebesar Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini dinilai memberi ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun.
Pasalnya, pada periode tersebut aktivitas rumah tangga maupun usaha biasanya kembali meningkat pascalibur panjang akhir tahun.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil pada Januari 2026, masyarakat diharapkan dapat menjalani aktivitas awal tahun dengan lebih tenang dan terencana. (*)
Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari









