Segini Tarif Listrik PLN Awal Tahun 2026!

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi meteran listrik. Foto tangkapan layar situs freepik.com

Ilustrasi meteran listrik. Foto tangkapan layar situs freepik.com

LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Kabar baik bagi masyarakat di awal tahun. Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Januari 2026 atau Triwulan I 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.

Kepastian tersebut sejalan dengan mekanisme penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga harga batubara acuan.

Dikutip dari laman resmi PLN, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada periode Oktober hingga Desember 2025 kembali digunakan untuk Januari hingga Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik.

Adapun rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Triwulan I 2026 sebagai berikut:

Golongan R-1/TR 900 VA sebesar Rp 1.352,00 per kWh

Golongan R-1/TR 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA sebesar Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) sebesar Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, dan TT sebesar Rp 1.644,52 per kWh.

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini dinilai memberi ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengelola pengeluaran di awal tahun.

Pasalnya, pada periode tersebut aktivitas rumah tangga maupun usaha biasanya kembali meningkat pascalibur panjang akhir tahun.

Dengan tarif listrik yang tetap stabil pada Januari 2026, masyarakat diharapkan dapat menjalani aktivitas awal tahun dengan lebih tenang dan terencana. (*)

 

Laporan: Budi Sudewo
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB