Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memberi penjelasan terkait skema utang Bank Lampung sebagai salah satu opsi yang ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten Kota atas tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan berkomitmen dan sudah memerintahkan DBH harus dibayar dan disalurkan,” kata Marindo, Senin (8/9/2025).
Marindo melanjutkan Pemprov berkomitmen untuk melakukan pembayaran DBH. Tapi dari sisi pemanfaatan, ada beberapa opsi yang ditawarkan dengan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020
“Boleh melakukan investasi dalam bentuk melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan dan kajian masing-masing daerah,” sambungnya.
Marindo melanjutkan, jika berdasarkan kajian daerah secara mendalam soal skema pinjam ke Bank Lampung bisa dilakukan, maka silakan saja.
“Jika bisa dilakukan, maka silakan dilanjutkan. Tapi jika tidak bisa, maka jangan dilakukan,” kata Marindo.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan bahwa Utang DBH triwulan I kepada kabupaten kota tahun 2024 Rp258 miliar sudah dibayarkan.
Tetapi sisa hutang DBH tiga triwulan yang belum dibayarkan akan dicicil mulai tahun 2026, 2027 dan 2028. Hal ini merupakan hasil kesepakatan Pemprov bersama Kepala daerah 15 kabupaten/kota di Bandar Lampung pada 10 Oktober 2024 era Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin.
Sementara itu, untuk DBH tahun berjalan belum dibayarkan karena menunggu Surat Keputusan (SK) yang sedang diproses di Bapenda Lampung. (*)















