LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truck Kontainer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun 2018 dan 2020.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pengecekan terhadap keberadaan Kontainer di beberapa TPS serta TPA Bakung, guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung untuk melakukan pengecekan Kontainer guna melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi Kontainer tersebut.
“untuk selanjutnya menemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Kota Bandarlampung,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Helmi menerangkan, untuk saksi pihaknya sudah memeriksa 14 saksi dari unsur ASN. Hal ini dilakukan untuk kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
Dan juga pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)
Red









