Selundupkan 45 Kg Sabu lewat Bakauheni, Tiga Terdakwa Lolos dari Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intelijen Samiadji. Foto: Ahmad Kurdy

Kasi Intelijen Samiadji. Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Tiga orang terdakwa kasus penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu (SS) yang dituntut hukuman mati untuk sementara lolos dari maut.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa: Hendri Gunawan, Hasbibullah, dan Mahyunir.

Tiga terdakwa kurir SS ini dituntut hukuman mati oleh jaksa pada 8 Juli 2021. Mereka sebelumnya ditangkap polisi di Seaport Interdiction Bakauheni.

Mereka diancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Resmi, Disdik Lampung Tegaskan Seragam Bebas Dibeli di Mana Saja

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Samiadji Noer, menjelaskan majelis hakim PN Kalianda memberikan hukuman untuk Hendri Gunawan dan Hasbibullah penjara 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara tiga bulan,” tegas Samiadji, Kamis (5/8/2021).

Sementara untuk terdakwa Mahyunir, hakim memutuskan pidana penjara selama 15 tahun juga dengan denda Rp1 miliar.

“Hasil putusan memang tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Aji –sapaan akrabnya.

Menurutnya, para terdakwa pantas diberi hukuman mati karena barang bukti yang diamankan dari mereka terbilang sangat banyak, yakni 45 bungkus plastik warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’, yang masing-masing berisi 1 kilogram bruto kristal putih SS.

Baca Juga :  Pelayanan Publik Makin Terbuka, Sekda Lampung Selatan Minta Seluruh Perangkat Daerah Perkuat Keterbukaan Informasi

Atas vonis ini, jaksa penuntut dari Kejari Lamsel karenanya meminta waktu untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.

“Dia ini ditangkap di (Pelabuhan) Bakauheni mau ke Pulau Jawa. Jadi kami tujuh hari ini pikir-pikir terlebih dahulu buat banding atau terima. Sebenarnya layak lah dihukum mati,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Berita Terbaru