LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Tiga orang terdakwa kasus penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu (SS) yang dituntut hukuman mati untuk sementara lolos dari maut.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa: Hendri Gunawan, Hasbibullah, dan Mahyunir.
Tiga terdakwa kurir SS ini dituntut hukuman mati oleh jaksa pada 8 Juli 2021. Mereka sebelumnya ditangkap polisi di Seaport Interdiction Bakauheni.
Mereka diancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Samiadji Noer, menjelaskan majelis hakim PN Kalianda memberikan hukuman untuk Hendri Gunawan dan Hasbibullah penjara 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara tiga bulan,” tegas Samiadji, Kamis (5/8/2021).
Sementara untuk terdakwa Mahyunir, hakim memutuskan pidana penjara selama 15 tahun juga dengan denda Rp1 miliar.
“Hasil putusan memang tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Aji –sapaan akrabnya.
Menurutnya, para terdakwa pantas diberi hukuman mati karena barang bukti yang diamankan dari mereka terbilang sangat banyak, yakni 45 bungkus plastik warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’, yang masing-masing berisi 1 kilogram bruto kristal putih SS.
Atas vonis ini, jaksa penuntut dari Kejari Lamsel karenanya meminta waktu untuk berpikir sebelum menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.
“Dia ini ditangkap di (Pelabuhan) Bakauheni mau ke Pulau Jawa. Jadi kami tujuh hari ini pikir-pikir terlebih dahulu buat banding atau terima. Sebenarnya layak lah dihukum mati,” tandasnya. (*)
Red















