Sempat Mangkir, Kejaksaan Negeri Lampura Tetapkan Kepala LPTS UBL jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampura- Akhirnya Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Ronny Hasudungan Purba Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) menjadi tersangka. Terkait dugaan kasus korupsi jasa konsultasi kontruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Lampung Utara.

Ronny datang ke Kejaksaan Negeri Lampura pada Selasa (30/4/2024) Sekira pukul 09:00 WIB, hingga pukul 16:40 WIB dengan tangan di borgol dan menggunakan rompi tahanan.

Kasi Intelijen Kejari setempat Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, Pihaknya telah memanggil dua saksi dalam kasus jasa konsultasi kontruksi tahun 2021-2022 pada inspektorat Lampung Utara.

“Keduanya merupakan M. Erwinsyah selaku Inspektur Inspektorat Lampura dan Roni Hasudungan Purba selalu kepala Lpts UBL” Jelas Guntoro

Baca Juga :  Geger Penipuan Asmara dari Dalam Rutan Kotabumi, 1.200 Korban dan 156 HP Disita

Dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar 202.709.549,60, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 Tanggal 22 Februari 2024.

” Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP, ” bebernya.

Untuk Selanjutnya, Tersangka RHP berdasarkan pasal 21 KUHAP dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 518 /L.8.13/Fd.1/04/2024 Tanggal 30 April 2024.

Baca Juga :  Program Tebu Raksasa di Lampura: Petani Terlibat, Vendor Misterius

” Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Pada Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi,” tukasnya.

Guntoro mengatakan untuk saksi Muhammad Erwinsyah tidak hadir lantaran sedang sakit, tetapi akan dilakukan pemanggilan tahap ketiga pada Minggu ini.

“Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke rutan Kotabumi untuk di tahan selama 20 hari, Sedangkan kepala inspektorat kita akan panggil kembali pada Minggu ini” Pungkasnya (*).

Berita Terkait

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:54 WIB

Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB