Seorang Ayah di Semarang Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Sakit hingga Tewas

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

LAMPUNGCORNER.COM, Seorang pria di Kota Semarang berinisial WD (41) ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 8 tahun. Tragisnya, sang anak meninggal dunia usai dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha, mengatakan peristiwa keji ini terjadi pada Jumat 18 Maret 2022. Saat itu, korban dititipkan oleh ibunya ke rumah indekos pelaku di daerah Tlogosari, Pedurungan.

Pelaku dan ibu korban sudah bercerai 5 tahun yang lalu. Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu.

“Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban. Yang laporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri anak tiga. Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos,” ujar Iga dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3).

Saat itu lah, tersangka melancarkan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Sang anak dipaksa melayani hingga ia kejang.

“Terjadi peristiwa itu yang mengakibatkan dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban,” jelas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menambahkan korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

“Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan,” imbuh Donny.

Sang anak sebenarnya sudah berusaha menolak dan menghalau ayah kandungnya itu. Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.

“Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu. Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia,” terang dia.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku sempat mengatakan izin kepada ibu korban bahwa anaknya sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.

“Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak cek kondisi korban lalu mengizinkan anaknya dibawa ke rumah sakit. Dibawa naik motor dengan 1 orang saksi,” imbuh dia.

Korban akhirnya dikuburkan Sabtu 19 Maret 2022. Namun, polisi mendapatkan laporan bahwa kematian korban tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur. Sehingga polisi memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

“Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan pembongkaran makam dan otopsi pada pukul 21.40 WIB hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku,” jelas Donny.

Sementara itu pelaku, WD mengakui segala perbuatan kejinya. Ia mengatakan, sudah 3 kali memperkosa korban karena ketagihan nonton film porno.

“Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa,” kata WD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan WD mendapat jerat hukum tambahan.

 

Red

Berita Terkait

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban
Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Polres Lampura Siap Operasikan ETLE Mobile Gunakan Kamera HP
Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:05 WIB

Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:36 WIB

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:32 WIB

Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:43 WIB

Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru

Gibran mengunjungi kawasan budaya Randu Mas di Lamtim, Rabu (15/7/2026).

BREAKING NEWS

Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:01 WIB