LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat — Seorang ibu di Tulangbawang Barat (Tubaba) berinisial LDS ditangkap polisi karena diduga telah membunuh anak tirinya, TP (2).
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi di Tiyuh Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, pada 13 November 2021 pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, tersangka LDS nekat membunuh anak tirinya karena merasa sakit hati dengan suaminya, yang tidak mau pisah rumah dengan mertuanya. Korban sendiri merupakan anak Dwi Saputra dari istri sebelumnya.
“Tersangka juga kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga, sehingga dia nekat membunuh anaknya,” kata Sunhot, Kamis (16/12/2021).
Polisi menangkap tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Gunungbatin, Lampung Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Juga Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Red















