LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi menangkap menangkap seorang pemuda di Panjang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mengatakan tersangka bernama Ipo Pratayuda (23), warga Jalan Teluk Ambon Gg. Rajawali LK III/RT 002 Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 19.30 WIB. Anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
“Dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka pengguna,” ungkap Joni.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet tempat tidurnya.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dia mengaku membeli seharga Rp100.000,” ujarnya. (*)
Red









