Siap-siap, Pemprov Lampung Akan Razia Kendaraan Mati Pajak di SPBU

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.

Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah digelar oleh Bapenda bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.

Selanjutnya Razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menertipkan pemilik yang masih menunggak pajak.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU di Lampung per tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dakerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Ada dua pihak yang jadi tembusan dalam surat ini, yaitu Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Sebelumnya, Bapenda Lampung telah menggelar razia kendaraan mati pajak sejak 1 September 2023 lalu.

“Ini juga untuk pendataan, kita akan masuk ke berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, pusat pusat pelayanan seperti RS dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, razia ini akan dilanjut ke beberapa lokasi, seperti perusahaan swasta, pusat keramaian, mal, SPBU dan di tempat-tempat lain.

Bagi kendaraan yang kedapatan mati pajak, ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya. Karena tidak ada sanksi pidana terhadap penunggak pajak kendaraan.

“Bagi pengendara akan merasa dia belum bayar pajak, dia malu, gengsinya ada. Jadi gimana supaya menggugah orang mau bayar pajak maka perlu ada sanksi sosial,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB