Siap-siap, Pemprov Lampung Akan Razia Kendaraan Mati Pajak di SPBU

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

Razia kendaraan mati pajak. Foto : Tampan Fernando/Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung akan menggelar razia kendaraan mati pajak di sejumlah SPBU di wilayah Lampung.

Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah digelar oleh Bapenda bersama Samsat Lampung di sejumlah lokasi.

Selanjutnya Razia kendaraan mati pajak segera digelar di beberapa SPBU untuk menertipkan pemilik yang masih menunggak pajak.

Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan Pemprov Lampung kepada pemilik/pengelola SPBU di Lampung per tanggal 19 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung dan PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dakerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor.

Ada dua pihak yang jadi tembusan dalam surat ini, yaitu Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Sebelumnya, Bapenda Lampung telah menggelar razia kendaraan mati pajak sejak 1 September 2023 lalu.

“Ini juga untuk pendataan, kita akan masuk ke berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintah, pusat pusat pelayanan seperti RS dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, razia ini akan dilanjut ke beberapa lokasi, seperti perusahaan swasta, pusat keramaian, mal, SPBU dan di tempat-tempat lain.

Bagi kendaraan yang kedapatan mati pajak, ditempeli stiker sebagai sanksi sosial dan peringatan bagi pemiliknya. Karena tidak ada sanksi pidana terhadap penunggak pajak kendaraan.

“Bagi pengendara akan merasa dia belum bayar pajak, dia malu, gengsinya ada. Jadi gimana supaya menggugah orang mau bayar pajak maka perlu ada sanksi sosial,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas
Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel
PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia
PWI Lampung Gelar Seleksi Ketat Atlet Porwanas 2027, Catur dan Domino Bidik Medali Emas
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:12 WIB

Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:13 WIB

RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:04 WIB

UKW Angkatan 38 PWI Lampung Dibuka, Pemprov Dorong Jurnalisme Berkualitas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:21 WIB

Kunker ke PLN Lampung, DPR Soroti Ketergantungan Listrik dari Sumsel

Berita Terbaru

Anggota Pansus LHP BPK Kota Bandar Lampung, Yuhadi
Foto: Farida Nurazizah

BANDAR LAMPUNG

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:18 WIB