Siaran Analog Dimatikan, MNC Group Protes dan Bakal Ajukan

- Jurnalis

Sabtu, 5 November 2022 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto: Istimewa

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — MNC Group menindaklanjuti permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk melakukan Analog Switch Off mulai Kamis (3/11/2022).

Berdasarkan keterangan tertulis, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan, pihaknya terpaksa menindaklanjuti hal tersebut, meskipun sampai saat ini belum ada surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek.

“Sehingga pada dasarnya secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off,” ungkap Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

Karena sedikitnya 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

Baca Juga :  PTPN I Gandeng PWI Lampung, Perkuat Promosi Produk Berkualitas ke Publik

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam, maka kami akan tunduk dan taat,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut, memandang, adanya kebijakan yang saling bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas, bahwa menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, faktanya dilakukan Analog Switch Off di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional.

Hal ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

“Sehingga apabila ini dianggap pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya analog switch off dilakukan seluruh Indonesia bukan hanya Jabodetabek,” tandasnya.

Tetapi, meskipun begitu MNC Group tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam. Tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

“Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” ujarnya. (*)

Sumber: rilis.id lampung

Red

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB