Soal Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Pengawas Kejati Lakukan Verifikasi Laporan

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto RSUD Pringsewu. Foto: Humas Pemkab Pringsewu

Foto RSUD Pringsewu. Foto: Humas Pemkab Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan verifikasi terhadap pelaporan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Heriyanto Serumpun yang merupakan penasehat hukum Samsurizal ke Komisi Kejaksaan RI, yang mempertanyakan kenapa pihak yang dinilai bertanggungjawab tidak diproses secara hukum.

“Misalnya kuasa pengguna anggara (KPA) atau pengguna anggaran (PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), kemudian pengawas yang melakukan pengawasan mutu pekerjaan, dan untuk yang lain bisa ditanyakan langsung bidang pengawasan,” ungkap Heriyanto saat dikonfirmasi  rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (5/7/2021).

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Ia mengatakan, ada ketidakadilan terhadap pejabat-pejabat yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus proyek tersebut.

“Kenapa hanya dibebankan kepada PPK dan dan rekanan saja? Padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat yang mengakibatkan kerugian negara,” terusnya.

Sementara menurut Kasie Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan membenarkan adanya verifikasi tim pengawas Kejati Lampung, terhadap laporan pengaduan Heriyanto Serumpun itu.

“Iya benar, teman-teman pengawasan melakukan verifikasi terhadap beberapa orang termasuk Heriyanto Serumpun. Namun, kami tidak bisa memberikan detail siapa saja yang diperiksa termasuk bagaimana teknis pemeriksaan,” ungkap Andrie saat ditemui ruang kerjanya.

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Menurutnya, dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, posisi perkara yang masih dalam tahap verifikasi tidak bisa disampaikan secara terang-terangan kepada publik.

“Mohon maaf, saat ini hanya sebatas informasi benar adanya verifikasi yang dilakukan bidang pengawasan,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Samsurizal sebagai PPK dan M. Nurdin sebagai rekanan (Direktur PT Kademangan) selama 14 bulan penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

TULANGBAWANG BARAT

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Kamis, 13 Agu 2026 - 15:21 WIB