LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan verifikasi terhadap pelaporan kuasa hukum terpidana kasus korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Verifikasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan Heriyanto Serumpun yang merupakan penasehat hukum Samsurizal ke Komisi Kejaksaan RI, yang mempertanyakan kenapa pihak yang dinilai bertanggungjawab tidak diproses secara hukum.
“Misalnya kuasa pengguna anggara (KPA) atau pengguna anggaran (PA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP), kemudian pengawas yang melakukan pengawasan mutu pekerjaan, dan untuk yang lain bisa ditanyakan langsung bidang pengawasan,” ungkap Heriyanto saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, ada ketidakadilan terhadap pejabat-pejabat yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus proyek tersebut.
“Kenapa hanya dibebankan kepada PPK dan dan rekanan saja? Padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat yang mengakibatkan kerugian negara,” terusnya.
Sementara menurut Kasie Penkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan membenarkan adanya verifikasi tim pengawas Kejati Lampung, terhadap laporan pengaduan Heriyanto Serumpun itu.
“Iya benar, teman-teman pengawasan melakukan verifikasi terhadap beberapa orang termasuk Heriyanto Serumpun. Namun, kami tidak bisa memberikan detail siapa saja yang diperiksa termasuk bagaimana teknis pemeriksaan,” ungkap Andrie saat ditemui ruang kerjanya.
Menurutnya, dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, posisi perkara yang masih dalam tahap verifikasi tidak bisa disampaikan secara terang-terangan kepada publik.
“Mohon maaf, saat ini hanya sebatas informasi benar adanya verifikasi yang dilakukan bidang pengawasan,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu, majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Samsurizal sebagai PPK dan M. Nurdin sebagai rekanan (Direktur PT Kademangan) selama 14 bulan penjara. (*)
Red