Tak Digaji karena Isoman? Segera Lapor Disnaker, Begini Aturannya

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya selama isolasi mandiri (isoman) karena Covid-19 untuk melapor.

Ia menerangkan, perihal upah atau gaji bagi pekerja yang sedang isoman diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, pekerja yang sedang isoman harus diberikan kebijakan khusus dari perusahan.

“Mesti tetap digaji, walaupun mungkin ada pengurangan nominal berdasar kebijakan dari perusahaan tersebut,” ungkapnya, Senin (6/9/2021).

Wan Abdurahman mengatakan, apabila ada karyawan yang sedang isoman namun tak digaji bisa melapor ke Bidang Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker.

Baca Juga :  Luapan Kali Way Belau Picu Banjir Parah, 100 KK Terdampak di Way Halim

“Dengan membawa surat bukti terkonfirmasi positif Covid-19. Nanti akan kita panggil pihak perusahaannya,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE ditandatangani oleh Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, yang mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasa keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Baca Juga :  Wagub Jihan Minta Doa Masyarakat, Demi Kelancaran Perbaikan Jalan di Tubaba

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 20:31 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WIB

Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 20:39 WIB

Cegah Banjir, Polisi dan Warga Bumi Waras Gotong Royong Bersihkan Selokan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB