Tak Digaji karena Isoman? Segera Lapor Disnaker, Begini Aturannya

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Wan Abdurahman. Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman meminta pekerja yang tidak mendapatkan haknya selama isolasi mandiri (isoman) karena Covid-19 untuk melapor.

Ia menerangkan, perihal upah atau gaji bagi pekerja yang sedang isoman diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, pekerja yang sedang isoman harus diberikan kebijakan khusus dari perusahan.

“Mesti tetap digaji, walaupun mungkin ada pengurangan nominal berdasar kebijakan dari perusahaan tersebut,” ungkapnya, Senin (6/9/2021).

Wan Abdurahman mengatakan, apabila ada karyawan yang sedang isoman namun tak digaji bisa melapor ke Bidang Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker.

Baca Juga :  DPRD Lampung Desak Kemenhut Evaluasi Register 45 Usai Kasus Tapir Disembelih

“Dengan membawa surat bukti terkonfirmasi positif Covid-19. Nanti akan kita panggil pihak perusahaannya,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE ditandatangani oleh Ida Fauziah pada 17 Maret 2020, yang mengamanatkan setiap gubernur untuk melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasa keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. (*)

Red

Berita Terkait

Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri
Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar
Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB