LampungCorner.com, PESAWARAN – Derita panjang tengah dialami Sahril (52), warga Dusun Kesugihan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini terbaring lemah di ruang perawatan RSUD Pesawaran, setelah divonis menderita kanker getah bening.
Tubuhnya tampak kurus, sementara perutnya membesar akibat penyakit yang terus menggerogoti. Kondisi Sahril kian memprihatinkan lantaran terkendala biaya pengobatan, sebab ia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Meski tergolong keluarga tidak mampu, nama Sahril belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga ia belum bisa memperoleh fasilitas jaminan kesehatan.
Kini, keluarga hanya bisa mengandalkan program pengobatan gratis Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggunakan KK dan KTP, yang sangat terbatas cakupannya.
Adik kandung Sahril, Sukri Saputra, menuturkan bahwa pihak keluarga telah berupaya keras agar sang kakak mendapat penanganan medis lanjutan.
“Saat ini masih dirawat di RSUD Pesawaran. Tapi karena keterbatasan peralatan, dokter menyarankan agar dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung untuk tindakan operasi,” ujar Sukri, Rabu (8/10/2025).
Namun, rencana rujukan itu belum bisa terlaksana. “Kendala utama kami karena tidak ada BPJS Kesehatan dan biaya untuk proses rujukan. Kami benar-benar bingung,” tambahnya lirih.
Hal senada disampaikan Ipul, anak kandung Sahril. Ia berharap ada uluran tangan pemerintah daerah maupun pihak terkait agar ayahnya segera mendapatkan penanganan medis yang layak.
“Kami keluarga tidak mampu. Kalau dirujuk ke Bandar Lampung, kami tidak tahu harus cari biaya dari mana. Kami hanya bisa berharap kepada Bupati Pesawaran agar ayah kami segera ditangani,” ucap Ipul dengan mata berkaca-kaca.
“Kami mohon kepada pihak terkait, tolong bantu kami orang kecil ini. Jangan persulit soal biaya, agar ayah saya bisa segera diselamatkan,” harapnya penuh emosi.
Sementara itu, salah satu petugas administrasi RSUD Pesawaran menjelaskan, proses rujukan hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan keluarga dan konfirmasi dari rumah sakit yang akan menerima pasien.
“Proses rujukan bisa dilakukan apabila pihak keluarga menyetujui, dan kami juga masih menunggu balasan dari rumah sakit rujukan,” ujarnya.
Kini, di tengah derita yang mengimpit, keluarga Sahril hanya bisa berharap ada keajaiban dan perhatian dari pemerintah maupun masyarakat, agar kesempatan untuk sembuh tidak sirna karena hambatan biaya. (*)
Editor: Furkon Ari
















