Tersangka Baru Korupsi DPPKB Tubaba Ditetapkan Kejari

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara DPPKB EY Memakai Rompi Merah Ditetapkan Tersangka

Mantan Bendahara DPPKB EY Memakai Rompi Merah Ditetapkan Tersangka

LampungCorner.com,Tubaba– Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Eni Yuliati (EY), ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penetapan tersangka tersebut resmi dilakukan Kejari kepada EY, pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, beserta Tim Penyidik, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, EY langsung dilakukan penahanan.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, hari ini Kejari Tubaba kembali menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada DPPKB Tahun Anggaran 2021 sampai 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp.1.196.892.669,” kata Kajari Mochamad Iqbal kepada media.

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan DPPKB yang sebelumnya penyidik pada Kejari Tubaba telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala DPPKB Tubaba atas nama Nurmansyah sebagai Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut adalah berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H. M.H.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY),” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 477 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB