Tersangka Baru Korupsi DPPKB Tubaba Ditetapkan Kejari

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara DPPKB EY Memakai Rompi Merah Ditetapkan Tersangka

Mantan Bendahara DPPKB EY Memakai Rompi Merah Ditetapkan Tersangka

LampungCorner.com,Tubaba– Mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Eni Yuliati (EY), ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penetapan tersangka tersebut resmi dilakukan Kejari kepada EY, pada Rabu (16/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba Mochamad Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, beserta Tim Penyidik, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, EY langsung dilakukan penahanan.

“Setelah serangkaian pemeriksaan, hari ini Kejari Tubaba kembali menetapkan tersangka serta melakukan penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan pada DPPKB Tahun Anggaran 2021 sampai 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp.1.196.892.669,” kata Kajari Mochamad Iqbal kepada media.

Menurutnya, penetapan dan penahanan tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi keuangan DPPKB yang sebelumnya penyidik pada Kejari Tubaba telah menetapkan terlebih dahulu mantan Kepala DPPKB Tubaba atas nama Nurmansyah sebagai Terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam perkara ini.

Baca Juga :  Pergub Singkong Berlaku, Pabrik Tutup, Petani Resah dan Minta Pemerintah Tindak Tegas

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Pariwisata Tubaba Kian Bergairah, Disporapar Catat Ratusan Ribu Wisatawan, 3 Destinasi Jadi Unggulan

Diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Tubaba tersebut adalah berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Mochamad Iqbal, S.H. M.H.

“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama Eni Yuliati, S Kep. (EY),” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Kebakaran Kios di Tubaba, Baznas dan Pemda Hadir Ringankan Beban Korban
ADD Tubaba 2026 Turun, DD Masih Menunggu Kepastian PMK
KemenPUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Anggaran Diperkirakan 200 Miliar
Indikasi Pidana Menguat, Kejari Tubaba Tingkatkan Penanganan Kasus Revolving Sapi ke Pidsus
Bupati Tubaba Lantik 69 Pejabat, Sekda Diminta Jadi Garda Terdepan Birokrasi
Besok, Bupati Tubaba Lantik Sekda dan Sejumlah Pejabat Strategis
Pariwisata Tubaba Kian Bergairah, Disporapar Catat Ratusan Ribu Wisatawan, 3 Destinasi Jadi Unggulan
Stok Sapi dan Kambing Surplus, Produksi Ayam Tubaba Masih Defisit
Berita ini 463 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kebakaran Kios di Tubaba, Baznas dan Pemda Hadir Ringankan Beban Korban

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:36 WIB

ADD Tubaba 2026 Turun, DD Masih Menunggu Kepastian PMK

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:49 WIB

KemenPUPR Verifikasi Lahan Sekolah Rakyat di Tubaba, Anggaran Diperkirakan 200 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:35 WIB

Indikasi Pidana Menguat, Kejari Tubaba Tingkatkan Penanganan Kasus Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:23 WIB

Bupati Tubaba Lantik 69 Pejabat, Sekda Diminta Jadi Garda Terdepan Birokrasi

Berita Terbaru

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Lampura, Chandra Setiawan.

BREAKING NEWS

Barjas Bongkar Fakta, 24 Proyek Lampung Utara Tak Pernah Masuk Lelang

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:09 WIB

Ini bukti surat palsu yang beredar.

BREAKING NEWS

BKPPD Lamtim Bongkar Surat Mutasi ASN Palsu, Sekolah Diminta Waspada!

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:47 WIB

Ribuan masyarakat desa penyangga TNWK saat unjuk rasa di depan Kantor Balai TNWK, Selasa (13/1/2026).

BREAKING NEWS

Dihantui Gajah Liar, Ribuan Warga Desa di Way Kambas Serbu Balai TNWK

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:13 WIB