Tersangka Kasus Retribusi Sampah DLH Bandarlampung Lebih dari Dua

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat dimintai keterangan usai peremian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat dimintai keterangan usai peremian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, sama seperti kasus hibah KONI Lampung, kasus DLH juga segera akan ditetapkan tersangka.

Baca Juga :  Bukber RUN 2026 PSI Bandar Lampung Menggema, Politik Sehat dan Solidaritas Anak Muda Menguat di Bulan Ramadan

“Kerugian negara masih diaudit, dalam waktu dekat selesai. Tersangkanya tentu ada, bisa lebih dari dua itu,” ungkapnya usai menghadiri persemian kampung Restorative Justice di Kecamatan Kedamaian, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, untuk kasus KONI Nanang mengatakan, tidak lama lagi juga ditetapkan, pasalnya hingga saat ini sudah diketahui kerugian negara.

Baca Juga :  Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

“Sebentar lagi, itu kan kerugian negara sudah ada Rp2,5 miliar kan, tunggu saja,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB