LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menetapkan Wakil ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) M Akmal Fatoni sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah untuk Karang Taruna 2018.
Akmal yang merupakan Ketua Karang Taruna Lamtim itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di ruang Kasipidsus Kejari Sukadana.
Kajari Lamtim Ariana Juliastuty mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan ketiga terhadap saksi atas nama Akmal, para jaksa penyidik menemukan bukti awal permulaan.
Bukti ini cukup untuk menjadikan Aknal tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Karang Taruna tahun 2018.
Akmal diduga telah mengorupsi dana hibah Karang Taruna sekitar Rp100,1 juta dari anggaran dana hibah sebesar Rp250 juta tahun 2018.
Diketahui, Akmal mengajukan proposal dana hibah Karang Taruna kepada Pemkab Lamtim tahun 2018.
Proposal disetujui sebesar Rp250 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp125 juta dan kedua Rp125 juta.
“Kami menahan tersangka karena dikawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Kejari Sukadana usai pemeriksaan langsung menggiring tersangka ke dalam mobil tahanan. Akmal kini dititipkan di Rutan Sukadana. (*)
Red









