Terungkap! Aksi Pemerasan Berkedok Bantuan di Jalinsum Tegineneng, Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Jajaran Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya di jalur strategis nasional. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap secara tuntas kasus pencurian dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya mengalami kendaraan mogok di jalur nasional tersebut. Dalam kondisi rentan, para pelaku datang dengan berpura-pura menawarkan bantuan.

Namun, niat baik yang ditampilkan pelaku hanyalah kedok. Dengan ancaman kekerasan, korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Tak berhenti di situ, setelah para pelaku pergi, korban menyadari satu unit telepon genggam miliknya turut raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9.790.000.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng bergerak cepat. Polisi lebih dahulu mengamankan satu orang pelaku. Dari hasil pengembangan penyidikan serta informasi lapangan, aparat kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui P.s Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Bripka Bahrun Ilmi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kondisi korban yang sedang kesulitan di jalan.

“Pelaku mendekati korban dengan dalih ingin membantu kendaraan yang mogok. Setelah itu, pelaku melakukan ancaman kekerasan dan meminta sejumlah uang,” ujar Bahrun Ilmi.

Pengembangan lanjutan membuahkan hasil. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin langsung oleh Bripka Bahrun Ilmi berhasil mengamankan pelaku berinisial AU (43) di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut turut diamankan.

Baca Juga :  Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di jalur nasional yang rawan tindak kriminal.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan. Setiap gangguan kamtibmas akan kami tindak tegas,” tegas AKP Davit Herlis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintas di jalur rawan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang dialami atau diketahui demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Hampir Rp1 Miliar Uang Diduga Palsu Disita di Bakauheni, Kurir Dijanjikan Upah Rp50 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Senin, 28 September 2026 - 19:48 WIB

Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB