LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Motif polisi tembak polisi hingga tewas di Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (4/9/2022) malam terungkap.
Tersangka, Aipda Rudi Suryanto (RS), Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lamteng.
Sementara, korban adalah Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan.
Tersangka mengaku emosi lantaran merasa korban telah membuka aibnya dan menyebarkan di grup WhatsApp (WA).
Menurut tersangka, korban menyebarkan kalau dia dan istrinya belum membayar uang arisan online.
Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Lk V RT 02, Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Lamteng sekira pukul 21.15 WIB.
RS lalu memanggil korban yang kemudian datang. Ia langsung menembak korban di dada kiri dan pergi begitu saja sesudahnya.
Menurut saksi Mahmuda yang sedang menjahit baju bersama anaknya, Dian Pratiwi, mereka mendengar suara letusan senjata dan teriakan dari rumah korban.
Ketika keluar rumah terdengar teriakan istri korban meminta pertolongan. Saat itu ia sempat melihat ada pengendara sepeda motor bergegas ke arah barat.
Saksi lainnya, Wayan Sueden, usai beribadah langsung menolong korban yang sudah dalam posisi duduk di lantai dengan bersandar ke kursi.
Lalu bersama istri korban, ia membawa korban ke RS Harapan Bunda Lamteng mengendarai mobil korban jenis Toyota Yaris warna hitam.
“Namun sesampainya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat konferensi pers di Mapolres Lamteng, Senin (5/9/2022).
Atas kejadian ini, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. sekira pukul 23.45 WIB, tersangka ditangkap.
Diamankan, sepucuk senjata api jenis revolver dan satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas Kawasaki KLX.
Lalu, baju yang digunakan tersangka saat melakukan penembakan, satu helm, dan satu jaket warna hitam.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, sanksi etik sesuai Pasal 13 ayat 1 PP No 01 tahun 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No 07 tahun 2022.
Juga, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07 tahun 2022, dan Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01 tahun 2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07 tahun 2022.
“Ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Pandra. (*)
Red
