Tiga Pembunuh Wanita di Dalam Kosan Bisa Dijerat Hukuman Mati

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa

Salah satu dari tiga tersangka pembunuhan berencana seorang wanita di Lamsel. FOTO: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial S (29) di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,  pada Jumat (13/8/2021) lalu, dapat dijerat hukuman mati.

Berita Terkait: Polisi Tangkap Tiga Pembunuh Wanita Dalam Kosan

Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila) Edy Rifai mengatakan, ketiga pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP, sebagai tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Bahas Perizinan Kafe dan Resto Kedai Baim Boen

“Langsung saja kenakan Pasal 340 KUHP, hukuman tertingginya yakni hukuman mati,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).

Menurut Edy, kalau pelakunya lebih satu dapat dilihat pasal 340 KUHP junto pasal 55, dimana tertera sebagai pelaku, turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Raker Bersama Seluruh Kepala Puskesmas

“Sehingga ketiganya juga dapat dikenakan hukuman yang sama, yakni hukuman terberatnya adalah pidana mati atau pidana seumur hidup,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan telah menangkap tiga orang tersangka pembunuhan wanita di sebuha kosan di Kalianda, Lamsel, yang ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. (*)

Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi dan Foto Kasubid Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Miris ! Ratusan Randis di Tubaba Masih Nunggak Pajak

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:11 WIB

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:14 WIB