Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Orangutan Sumatera, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin (26/4/2021) malam kemarin.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.

“Satwa liar dilindungi dan tanpa dokumen itu diselundupkan dari Sumatera Utara melalui Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Tangerang, Banten,” ungkap Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Orangutan yang dilindungi dan ratusan burung tersebut dibawa menggunakan jasa pengiriman armada bus lintas provinsi. Penyelamatan dua ekor orangutan itupun berlangsung dramatis. Saat ditemukan, kondisi keduanya sangat lemah karena diletakkan di dalam keranjang plastik berukuran kecil.

Sang sopir yang bernama Heri (50) warga Medan mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dengan upah khusus.

Baca Juga :  Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

“Kami masih periksa sopir untuk mencari pengirim maupun penerimanya. Pastinya kegiatan pemeriksaan dan razia akan semakin diperketat di Pelabuhan Bakauheni. Tentu saja untuk mengantisipasi upaya penyelundupan satwa memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri,” tambah Santoso.

Penyelundupan satwa liat itu menurut pihak Balai Pertanian Lampung telah melanggar Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 milliar. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Berita Terkait

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah
Usung Spirit of Krakatoa, Lamsel Fest 2026 Siap Tampil Lebih Spektakuler dengan Empat Event Ikonik dan Deretan Artis Ibu Kota
Bupati Radityo Egi Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan, Keuangan Desa Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB