Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Dua Ekor Orangutan Sumatera, di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

Orangutan yang diselamatkan dari penyelundupan, Selasa (27/4/2021). Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Penyelundupan dua ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dan ratusan ekor burung tanpa dokumen, digagalkan tim gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Senin (26/4/2021) malam kemarin.

Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network.

“Satwa liar dilindungi dan tanpa dokumen itu diselundupkan dari Sumatera Utara melalui Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Tangerang, Banten,” ungkap Sub Koordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, Akhir Santoso, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga :  Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif

Orangutan yang dilindungi dan ratusan burung tersebut dibawa menggunakan jasa pengiriman armada bus lintas provinsi. Penyelamatan dua ekor orangutan itupun berlangsung dramatis. Saat ditemukan, kondisi keduanya sangat lemah karena diletakkan di dalam keranjang plastik berukuran kecil.

Sang sopir yang bernama Heri (50) warga Medan mengaku diperintah seseorang untuk membawanya dengan upah khusus.

Baca Juga :  Pulang Lari Dapat Medali dan Sayur Gratis! Ribuan Peserta Fun Run Lamsel Fest 2025 Semringah

“Kami masih periksa sopir untuk mencari pengirim maupun penerimanya. Pastinya kegiatan pemeriksaan dan razia akan semakin diperketat di Pelabuhan Bakauheni. Tentu saja untuk mengantisipasi upaya penyelundupan satwa memanfaatkan momen Ramadan dan Idul Fitri,” tambah Santoso.

Penyelundupan satwa liat itu menurut pihak Balai Pertanian Lampung telah melanggar Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 milliar. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Berita Terkait

Aksi Kejar Target Anggaran, Pemkab Lampung Selatan Siap Tutup Tahun dengan Prestasi
Transformasi Pelayanan Publik & Birokrasi di Lampung Selatan Menjelang 2026
Bupati Egi Tinjau Jalan Beton Kunjir, Pastikan Akses Utama Pelajar Dibangun Berkualitas
Bupati Egi Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pasuruan-Gandri, Warga Akhiri Penantian 10 Tahun
Lampung Selatan Gelar Festival Literasi 2025, Bupati Egi Tekankan Pentingnya Storytelling bagi Pariwisata
TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional yang Dipimpin Wamendagri
Sinergi Bupati dan Forkopimda Lampung Selatan Kawal Program Nasional KDMP, Dandim 0421/LS Pacu Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang
Lamsel Fest 2025 Resmi Ditutup, Bupati Egi Ungkap Rencana Datangkan Sheila On 7 Tahun Depan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:48 WIB

Aksi Kejar Target Anggaran, Pemkab Lampung Selatan Siap Tutup Tahun dengan Prestasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 01:47 WIB

Transformasi Pelayanan Publik & Birokrasi di Lampung Selatan Menjelang 2026

Kamis, 27 November 2025 - 01:56 WIB

Bupati Egi Tinjau Jalan Beton Kunjir, Pastikan Akses Utama Pelajar Dibangun Berkualitas

Kamis, 27 November 2025 - 01:55 WIB

Bupati Egi Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pasuruan-Gandri, Warga Akhiri Penantian 10 Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 01:54 WIB

Lampung Selatan Gelar Festival Literasi 2025, Bupati Egi Tekankan Pentingnya Storytelling bagi Pariwisata

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB