LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) 2022 Muhammad Basri hadir langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (14/12/2022).
Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri hadir sebagai saksi dalam perkara suap PMB jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Dalam persidangan, Basri mengatakan, total orang yang menitipkan ke dirinya sebanyak tiga orang yakni Wayan, Destiandi, dan Fajar, dengan total seluruhnya mendapatkan sejumlah uang ucapan terimakasih sebesar Rp780 juta.
“Uang tersebut saya serahkan seluruhnya kepada Warek 1 Unila Prof Heryandi, saya tidak pernah ke Prof. Karomani,” ujarnya.
Dari Rp780 juta rupiah tersebut, dirinya mengaku mendapatkan Rp150 juta, Dekan Tekni selaku panitia penerimaan mahasiwa Helmi mendapatkan Rp330 juta.
“150 juta itu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Basri juga mengaku, pada awalnya dirinya hanya menerima nomor peserta, kemudian sejumlah uang tersebut ia terima satu hari sebelum pengumuman kelulusan.
“Uangnya diterima H-1 pengumuman, karena sudah mendapatkan informasi dari Prof Heryandi ketiganya lulus,” kata dia. (*)
Red
