Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkapan layar

Foto: Tangkapan layar

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri.

Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri seperti dilansir Antara, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga :  Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Selain PTDH, Sambo juga dihukum menjalani penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Namun, ia mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Baca Juga :  DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Diketahui, sidang etik Polri menghadirkan 15 orang saksi. Antara lain mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi (Eks Kapolres Jakarta Selatan), Kombes Agus Nurpatria (Eks Kaden A Biro Paminal) dan Kombes Susanto (Eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (*)

Red

Berita Terkait

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi
Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama
Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
PTPN I dan IPB Sulap Tankos Sawit Jadi Helm hingga Rompi Antipeluru
Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gue Menolak Apa?
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:35 WIB

PTPN I Raih Dua Trofi AHI 2026, Perkuat Komunikasi di Era Transformasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Momen Presiden Prabowo Sapa Sherly Tjoanda Disambut Riuh Tepuk Tangan: Pemilu Masih Lama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Prabowo Tekankan Penguatan TNI-Polri Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Bertolak ke Halmahera Tengah, Luncurkan Hilirisasi Senilai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Senin, 12 Okt 2026 - 19:35 WIB