LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri.
Sambo dipecat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri seperti dilansir Antara, Jumat (26/8/2022).
Selain PTDH, Sambo juga dihukum menjalani penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Hasil putusan sidang komisi kode etik menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Namun, ia mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Diketahui, sidang etik Polri menghadirkan 15 orang saksi. Antara lain mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi (Eks Kapolres Jakarta Selatan), Kombes Agus Nurpatria (Eks Kaden A Biro Paminal) dan Kombes Susanto (Eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (*)
Red















