LampungCorner.com,Tubaba— Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), menggalakkan program diversifikasi tanaman untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Tahun ini, program yang menjadi salah satu prioritas Bupati Tubaba itu mulai difokuskan pada pengembangan komoditas tebu dan 6 tanaman komersial lainnya.
Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy, mengatakan bahwa program diversifikasi ini bertujuan mengalihkan sebagian lahan terutama singkong menjadi tanaman yang lebih bernilai ekonomi tinggi.
“Untuk tahun ini kita ada bantuan fokus untuk tebu terlebih dahulu seluas 197 hektare, terdiri dari 100 hektare bongkar ratun dan 97 hektare perluasan. Bantuan berupa bibit 65 ribu mata tunas per hektare dan biaya tenaga kerja (HOK) Rp3,5 juta per hektare. Bahkan, tahun depan akan ditambah lagi volume bantuan nya menjadi 300 hektare,” kata Sarwo, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (03/11/2025).
Sarwo menerangkan, total ada 7 komoditas unggulan yang masuk dalam program diversifikasi ini, yakni tebu, jagung, padi gogo, kopi, kakao, sawit, dan kelapa dalam. Bantuan kepada petani yang menanam 7 komoditas tersebut akan mulai bergulir penuh pada tahun 2026, sementara khusus tebu sudah berjalan lebih awal pada November–Desember 2025 untuk menyesuaikan masa giling.
“Bantuan yang diberikan bersumber dari APBN, umumnya berupa benih, karena dalam melaksanakan program ini kita bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. Misalnya, padi akan mendapat bantuan benih 25 kilogram per hektare dengan luasan mencapai 1.600 hektare untuk padi gogo. Kemudian kakao 200 hektare, dan kelapa dalam sebanyak 10 ribu benih. Nantinya ketika sudah ada angka atau jumlah pasti berapa bantuan yang dikucurkan di Tubaba untuk 7 komoditi tanaman itu, akan kami sosialisasikan lagi kepada masyarakat,” terangnya.
Data Dinas TPHP mencatat, sejak awal tahun 2025 sudah ada hampir 3.000 hektare lahan yang beralih dari singkong ke berbagai komoditas unggulan tersebut. Untuk memperoleh bantuan, petani diwajibkan tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Kendati demikian, Sarwo menegaskan bahwa program diversifikasi tidak boleh dilakukan pada lahan yang termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2014, terdapat 9.935 hektare lahan LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, hasil verifikasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa lahan yang benar-benar berstatus LP2B dan tidak boleh ditanami selain padi mencapai 6.932 hektare,” jelasnya.
Kalau ada petani yang tetap melakukan alih fungsi di area LP2B, menurut Sarwo, sanksinya bukan pidana karena itu memang lahan milik warga. Tapi akan ada sanksi administratif, seperti dikeluarkan dari kelompok tani binaan dan tidak lagi menerima bantuan program dari dinas.
“Dengan strategi ini, Pemkab Tubaba berharap bisa menyeimbangkan antara ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi petani, di mana lahan pangan tetap terlindungi, sementara lahan non-LP2B bisa dimanfaatkan untuk pengembangan komoditas komersial atau bernilai tinggi,” tuturnya.
Sarwo menambahkan, Pemkab Tubaba berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan peningkatan ekonomi petani.
“Kami mendorong diversifikasi tanaman komersial, tapi dengan tetap tegas menjaga agar tidak menyentuh wilayah LP2B. Tujuannya sederhana, petani sejahtera, pangan tetap terjaga,” pungkasnya. (Rian)
















