LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung berencana menyegel sedikitnya tujuh hotel yang diketahui menunggak pajak.
Ketujuh hotel tersebut, apabila diakumulasi menunggak pajak dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp800 juta.
Ketua Tim P4D Bandarlampung M.Umar mengatakan, dalam waktu dekat akan turun kelapangan memeriksa tempat hiburan dan hotel. Karena BPPRD sudah mengirim surat kepada para pengusaha untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya.
“Apabila tidak segera diselesaikan, maka tim akan menutup tempat usahanya,” ungkapnya Umar tegas saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (21/6/2021).
Sementara Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi memastikan sedikitnya tujuh hotel yang akan ditindak karena mengemplang pajak.
Hotel Marcopolo Lampung misalnya, menurut Yanwardi hotel itu telah menunggak PBB selama tiga tahun dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Kemudian juga menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019.
“Misalnya pajaknya Rp20 juta perbulan, hitung saja dari Januari 2019 hingga sekarang sudah berapa jumlahnya. Alasannya tamu sedikit. Tapi harus tetap bayar karena berapapun yang diperoleh seharusnya dibayar,” ungkap Yanwardi yang belum bersedia menyebut nama hotel bermasalah lainnya.
Yanwardi mengungkapkan, dari tujuh hotel yang akan ditindak itu akumulasi nilai pajak dan PBB nya mencapai Rp800 juta.
“Tidak ada keringanan (pajak), karena hotel-hotel tersebut masih aktif. Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan tiga kali, dan hingga saat ini belum ada yang melapor,” pungkasnya. (*)
Red
