Tujuh Hotel Pengemplang Pajak Dibidik, Totalnya Hampir Rp1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung berencana menyegel sedikitnya tujuh hotel yang diketahui menunggak pajak.

Ketujuh hotel tersebut, apabila diakumulasi menunggak pajak dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp800 juta.

Ketua Tim P4D Bandarlampung M.Umar mengatakan, dalam waktu dekat akan turun kelapangan memeriksa tempat hiburan dan hotel. Karena BPPRD sudah mengirim surat kepada para pengusaha untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya.

“Apabila tidak segera diselesaikan, maka tim akan menutup tempat usahanya,” ungkapnya Umar tegas saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (21/6/2021).

Baca Juga :  Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar

Sementara Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Yanwardi memastikan sedikitnya tujuh hotel yang akan ditindak karena mengemplang pajak.

Hotel Marcopolo Lampung misalnya, menurut Yanwardi hotel itu telah menunggak PBB selama tiga tahun dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Kemudian juga menunggak pajak pendapatan sejak Januari 2019.

“Misalnya pajaknya Rp20 juta perbulan, hitung saja dari Januari 2019 hingga sekarang sudah berapa jumlahnya. Alasannya tamu sedikit. Tapi harus tetap bayar karena berapapun yang diperoleh seharusnya dibayar,” ungkap Yanwardi yang belum bersedia menyebut nama hotel bermasalah lainnya.

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Yanwardi mengungkapkan, dari tujuh hotel yang akan ditindak itu akumulasi nilai pajak dan PBB nya mencapai Rp800 juta.

“Tidak ada keringanan (pajak), karena hotel-hotel tersebut masih aktif. Kami sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan tiga kali, dan hingga saat ini belum ada yang melapor,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas
Pemkab Tubaba Matangkan Verval KDKMP Tahap II, Tim Mulai Turun Lapangan 21 September
Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan
Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik
11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi Perda, Pastikan Regulasi Tak Berhenti di Atas Kertas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 19:38 WIB

ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 18:54 WIB

Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan

Kamis, 17 September 2026 - 20:36 WIB

Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 20:16 WIB

11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Berita Terbaru