LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggeruduk kantor cabang di Bandarlampung, Senin (5/6/2023).
Mereka menuntut pencairan klaim asuransi 100 persen dibayarkan. Mereka menunggu jawaban dari pihak asuransi hingga Rabu (7/6/2023).
Ketua Koordinator Persatuan Korban Bumi Putra Indonesia (PKBI), Viktor Nainggolan, menyatakan jumlah nasabah yang datang 37 orang.
Meski begitu, jumlah ini tidak mewakili keseluruhan nasabah di daerah lain yang juga menuntut hal sama.
“Jumlah nasabah dalam PKBI saja hampir mencapai 300 orang,” katanya.
Menurut dia, AJB Bumiputera menurunkan nilai klaim 50 persen. Artinya, ada 50 persen lain yang hilang.
“Pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp5 juta, katanya, akan dilakukan pada tahun ini. Sedangkan di atas itu pada tahun 2024,” paparnya.
Dia memaparkan, dalam kesepakatan awal jika polis asuransi habis maka klaim dibayarkan setelah 14 hari kerja.
Namun, sejak 2018 hingga sekarang klaim belum juga dicairkan. Nilai klaim per orang bervariasi, ada yang Rp5 juta hingga 100 juta, bahkan miliaran rupiah.
Sementara itu, Kepala AJB Bumiputera Kantor Cabang Bandarlampung Hendra Sirwa, menyatakan akan meneruskan tuntutan nasabah ke kantor pusat.
“Hasil koordinasi tersebut akan kami sampaikan setelah mendapat balasan dari kantor pusat,” katanya.
Yang jelas, tuntutan ini berkaitan klaim karena AJB Bumiputera memiliki tanggung jawab terhadap polis sebesar Rp32,8 triliun dan itu merupakan kewajiban.
Sementara aset yang ada, baik properti maupun finansial, bernilai total Rp9,5 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp23 triliun.
Berdasarkan kajian internal dan eksternal, program penurunan nilai dilakukan mulai dari 20 persen hingga 50 persen agar klaim dapat terbayarkan, mengingat adanya selisih tersebut. (*)
Red









