LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Berawal dari informasi seringnya terjadi pesta narkoba di Jl Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton, polisi bergerak.
Mereka akhirnya mengamankan Dimas Wahyu (46), warga Gunung Sulah, Wayhalim, Senin (31/10/2022) malam.
Dia sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun akhirnya terpaksa menyerah di tengah kepungan aparat.
Dari tangannya, Satres Narkoba Polresta Bandarlampung menyita sejumlah barang bukti (BB).
BB itu enam plastik klip yang masing-masing berisi satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu.
Selain itu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan Dimas saat hendak ditangkap terlihat mencurigakan.
“Ia sedang berdiri di pinggir jalan tersebut,” jelasnya, Rabu (2/11/2022).
Saat didekati, Dimas berusaha lari. Setelah digeledah, polisi menemukan BB dimaksud yang diakui tersangka miliknya.
Polisi menjerat Dimas dengan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi,” pungkasnya. (*)
Red















