Ungkap Peredaran 30 Kg Ganja, Polda Sumut Amankan Seorang Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti dan Tersangka saat di Amankan polda Sumut, Foto; Humas Polda Sumut

Barang Bukti dan Tersangka saat di Amankan polda Sumut, Foto; Humas Polda Sumut

LAMPUNGCORNER.COM, Medan – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga :  DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya, jelasnya dilansir dari laman, tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga :  Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik). Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Prabowo Naikkan Bonus Atlet Asian Games: Mendali Emas 3 Miliar
BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS
Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla
HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka
Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun
Prabowo di Penutupan Muktamar NU: Pemerintah Butuh Stabilitas, Ketenangan
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 20:17 WIB

Prabowo Naikkan Bonus Atlet Asian Games: Mendali Emas 3 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Sabtu, 5 September 2026 - 10:30 WIB

Bareskrim Buka Peluang Usut Perusahaan Besar dalam Kasus Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 20:22 WIB

HPN 2027 di Lampung: Sejarah Dijaga, Kolaborasi Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 13:28 WIB

Prabowo Ungkap Rencana Tutup 700 BUMN, Target Hemat Rp100 Triliun

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Semangat di Usia Senja, 25 Lansia Tubaba Ikuti Wisuda

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:09 WIB