Home / PEMERINTAHAN

Selasa, 15 September 2020 - 11:23 WIB

Wahrul Fauzi Meminta Pemda Lampung Memperhatikan Kesejahteraan Mitra KPH

Lampungcorner.com, Bandarlampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memperhatikan kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga bakti rimbawan sebagai mitra KPH

Menyikapi telah terbentuk dan berfungsinya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Provinsi Lampung yang mana berdasarkan Perubahan Undang Undang Pemerintahan Daerah menjadi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mana paska di terbitkanya perubahan undang undang tersebut Pengelolaan kawasan hutan di Tarik menjadi kewenangan propinsi serta dinas kabupaten/kota di hapuskan atau ditiadakan, keberadaan KPH sebagai pengelola Hutan (Hutan Produksi dan Hutan Lindung) di tingkat tapak tentunya harus menjadi perhatian serius pemerintah propinsi Lampung dengan memperhatikan anggaran daerah dalam mendukung kerja kerja di lapangan,

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk memasukkan Pengganggaran Tenaga Bakti Rimbawan mulai tahun anggaran 2021.Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada awal September 2020 lalu di Kantor UPTD KPH Gedong Wani dan KPH Raja Basa, Way Pisang dan Batu Serampok dia mendapat masukan agar menyuarakan dan mendorong Pemerintah Daerah agar memperjuangkan kesejahtran di tingkat daerah bagi mitra KPH yaitu Tenaga bakti rimbawan,

Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah sehingga tidak bias lagi secara terus menerus di bebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Memperhatikan hal tersebut Wahrul Fauzi Silalahi selaku Ketua komisi II meminta kepada Bapak Gubernur Lampung untuk dapat mengalihkan status kepegawai honorer pemerintah daerah dan membiayai honorasiumnya dari APBD Propinsi Lampung Mulai tahun 2021, Dikarnakan tahun anggaran 2021 Kementrian LHK tidak lagi menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan.(rls/red)

Share :

360 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Pemkot Bandarlampung Buka LBH Perempuan dan Anak

BANDAR LAMPUNG

Wakil Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila

PEMERINTAHAN

Legislator PDIP Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

BANDAR LAMPUNG

Jangan Ada Lagi! KPK Tangani 30 Kasus Korupsi di Lampung

BANDAR LAMPUNG

DPRD Lampung Ungkap Kendala Pembangunan TPA Regional

BANDAR LAMPUNG

Ajak Sekuat Tenaga Tekan Covid-19, Eva: Kalau Tidak PAD Terpengaruh

BANDAR LAMPUNG

Lampung Menyatakan Perang dengan Omicron, Begini Antisipasinya

BANDAR LAMPUNG

Desak Eva-Wahdi Bagikan Bansos, Aswarodi: Tugas Dissos Lampung Pembinaan dan Pengawasan