Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terkait Penjualan LPG 3 Kg

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM – Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyambut baik instruksi terbaru Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Keputusan ini diambil setelah kebijakan pembatasan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 menyebabkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas bersubsidi.

“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mendengar aspirasi masyarakat dan segera menginstruksikan agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg. Ini adalah langkah positif untuk mengatasi kelangkaan yang sempat terjadi beberapa hari terakhir,” ujar Sidik Efendi dalam keterangan persnya pada Selasa (4/2/2025).

Meski demikian, Sidik Efendi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola distribusi LPG 3 kg tetap harus menjadi prioritas agar subsidi tepat sasaran.

Baca Juga :  Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pembatasan ini diterapkan terlalu mendadak tanpa melalui proses bertahap dan sosialisasi yang memadai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.

“Kebijakan ini diterapkan tanpa adanya masa transisi yang cukup. Akibatnya, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg karena tidak ada alternatif yang jelas dan mekanisme distribusi belum siap. Seharusnya pemerintah melakukan kajian lebih mendalam dan memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi,” ungkapnya.

Selain itu, Sidik Efendi mengusulkan beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah daerah, di antaranya:

1. Memastikan ketersediaan stok LPG subsidi dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.
2. Mengawasi agen dan pangkalan LPG agar tidak terjadi penyimpangan distribusi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
3. Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk warga yang merasa kesulitan mengakses LPG subsidi.
4. Mengedukasi masyarakat terkait mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, termasuk pendaftaran dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
5. Mendorong program alternatif energi, seperti konversi ke kompor induksi listrik bagi masyarakat yang memiliki akses listrik stabil.

Baca Juga :  Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta

“Jika kebijakan ini tidak dievaluasi dengan baik, akan semakin banyak warga yang terdampak. Kami di DPRD siap mengawal dan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik

Senin, 7 Sep 2026 - 16:14 WIB