Home / HUKUM

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:10 WIB

2 Pembacok di Diskotek Sorong Ditangkap

Sejumlah polisi berjaga di tempat hiburan malam Double O mengungsi usai bentrokan di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). Foto: Olha Mulalinda/Antara Foto

Sejumlah polisi berjaga di tempat hiburan malam Double O mengungsi usai bentrokan di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (25/1/2022). Foto: Olha Mulalinda/Antara Foto

LAMPUNGCORNER.COM, Polisi berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi pembacokan yang berujung pembakaran diskotek di Kota Sorong, Papua Barat.

Karopenmas Div Humas Pol Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penyidik Polres Sorong Kota yang diback up oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Ramadhan menegaskan, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut.

“Akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 02.00 WIT.

Sebanyak 19 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Di mana 18 di antaranya terbakar hidup-hidup di dalam diskotek.

 

Red

Share :

291 views

Baca Juga

HUKUM

Cabuli 7 Murid Ngaji, Pengojek asal Kotaagung Menangis Ditangkap Polisi

HUKUM

Arena Judi di Mesuji Digerebek, 7 Orang Dibekuk, 37 Motor Diamankan

BANDAR LAMPUNG

Diduga Gelapkan Motor, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polresta
Ilustrasi

HUKUM

Oknum Polisi Menggala Lecehkan Anak Bawah Umur

HUKUM

Mantan Kadisdik Tuba Ditahan di Rutan Menggala

BANDAR LAMPUNG

Tiba di PN Tanjungkarang, Karomani CS Ngaku Siap Jalani Sidang

HUKUM

Polri Sita 5.052 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Kaleng Makanan Anjing

HUKUM

Sindikat Penipuan Lintas Negara Ditangkap