LAMPUNGCORNER.COM, Polisi berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi pembacokan yang berujung pembakaran diskotek di Kota Sorong, Papua Barat.
Karopenmas Div Humas Pol Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Penyidik Polres Sorong Kota yang diback up oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus pertikaian tersebut dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).
Ramadhan menegaskan, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian tersebut.
“Akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 02.00 WIT.
Sebanyak 19 orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut. Di mana 18 di antaranya terbakar hidup-hidup di dalam diskotek.
Red