230 Pelamar CPNS Nakes Pemkot Belum Penuhi Persyaratan, Wakhidi: Silahkan Manfaatkan Masa Sanggah

- Jurnalis

Selasa, 3 Agustus 2021 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi. FOTO: Sulaiman

Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi. FOTO: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung telah selesai melakukan verifikasi terhadap 1.845 pelamar CPNS tenaga kesehatan (Nakes) dari batas kuota mencapai 49 formasi.

Kepala BKD Bandarlampung Wakhidi menerangkan, dari 1.845 orang pelamar terdapat 230 orang yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

“Tapi yang tidak lolos masih ada harapan untuk bisa dinyatakan lolos dengan cara mengajukan masa sanggah di laman SSCASN,” ungkapnya pada Senin (2/7/2021).

Wakhidi menerangkan, para pelamar bisa menyampaikan sanggahan mulai Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021) melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih folder “ajukan sanggah” di kotak warna kuning di bawah keterangan alasan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi

Kemudian, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian sanggahan.

“Kebanyakan kesalahan terdapat pada berkas surat tanda registrasi (STR) yang ternyata habis masa berlakunya,” kata dia.

Sementara lanjut Wakhidi, di formasi PPPK total pelamar mencapai 2.827 pelamar dari total kebutuhan sebanyak 1.667.

Hanya saja terdapat 6 formasi yang belum mencapai kebutuhan kuota formasi yakni guru Penjasorkes, 245 kuota yang disediakan hanya 89 orang yang mendaftar. Guru Bimbingan Konseling dengan 69 pelamar dari 77 kuota yang dicari. Guru Kelas memiliki 888 pelamar dari 972 yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah

Kemudian guru Prakarya dan Kewirausahaan terdapat 45 pelamar dari 48 kuota yang dicari. Guru Seni Budaya dengan 14 pelamar dari 46 yang dicari. Dan guru TIK dengan 28 pelamar dari 47 yang dibutuhkan.

“Untuk PPPK Guru penyeleksiannya langsung dari Kemendikbud RI, setiap pelamar memenuhi syarat,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi
Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung
Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program
Kesbangpol dan FKDM Lampura Perkuat Koordinasi, Antisipasi Konflik Sosial Sejak Awal
Pemkab Lampura, BGN dan Kejari Perkuat Tata Kelola MBG: Gandeng BUMDes Bangun Ekonomi Desa
Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:24 WIB

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:13 WIB

Lampung Rawan Sertifikat Ganda, ATR/BPN Siapkan Langkah Antisipasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:51 WIB

Lampung Perkuat Tata Kelola Aset, ATR/BPN Siapkan 9 Program

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB