LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Dinilai tidak ada itikad baik untuk minta maaf kepada insan pers, akhirnya Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua KSM GMBI Teluk Pandan resmi dilaporkan ke polisi, Minggu (02/11/2022).
Ramadiansyah, ditunjuk menjadi koordinator tim wartawan untuk mewakili tujuh organisasi pewarta di Kabupaten Pesawaran. Ketujuh organisasi wartawan yang melaporkan keduanya adalah PWI Pesawaran, FWKP, IJKP, AWPI Pesawaran, KO-WAPPI, KWRI Pesawaran, FWFI.
Menurutnya, laporan ini dilakukan karena hingga tenggat waktu 1×24 jam, Ketua LSM GMBI Abdul Manaf tidak juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas ancaman terhadap wartawan yang sudah dilakukannya.
“Hari ini kami dari tujuh organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan keduanya karena tidak adanya itikad baik untuk meminta maaf atas ucapan mereka di medsos,”ujarnya.
Rama menjelaskan, ada empat point penting yang dilaporkan yakni pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh Ketua Lsm GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Teluk Pandan Zidan yang videonya tersebar di medsos.
Kedua merampas kemerdekaan pers dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.
Ketiga penghasutan dan provokasi RAS, dibuktikan dengan rekaman video saudara Zidan yang menantang wartawan dengan menyebut daerah.
Lalu keempat ujaran kebencian melalui medsos. (Matrohupi)
Red















