LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) Polda Lampung dikabarkan telah diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Diduga ia mengambil sejumlah uang milik Kapolda, Senin (3/1/2022).
Dilansir dari Kumparan.com uang yang diambil HN, berjumlah sekitar Rp 50-250 juta.
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa HN telah diamankan petugas Ditreskrimum Polda Lampung.
“Di lingkungan rumah dia juga sudah ramai soal info HN ditangkap. Katanya sih karena ngambil uang Kapolda sekitar Rp 50-250 juta, tapi saya nggak tau itu benar apa enggaknya,” ujarnya, Senin (3/1/2022).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang PHL.
PHL tersebut bertugas di bagian Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Lampung berinisial HN yang diamankan anggota di kediamannya, Sabtu (31/12/2021).
Soal pencurian uang Kapolda, Reynold membantahnya. HN ditangkap bukan karena mencuri uang milik Kapolda Lampung.
“Terkait (ambil uang) itu tidak benar dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kapolda,” ujar Reynold.
Kasus yang melibatkan PHL tersebut adalah diduga terlibat kasus penadahan mobil hasil curian. Turut diamankan juga dua unit mobil yakni Daihatsu Sigra dan Toyota Agya yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan HN.
“Dua mobil yang kita amankan ini menurut informasi warga memang yang sering digunakan oleh pelaku. Tapi kalau ke kantor (Polda) pelaku ini pakai motor dan membuat kesan biar dikasihani. Jadi memang tidak mencolok,” terangnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh HN.
Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 480 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Red















