Duh, Seluruh Paslon Pilkada Bandarlampung Diberi Surat Peringatan oleh Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Tujuh surat peringatan (SP) dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung. Tujuh SP itu dilayangkan kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

SP dikeluarkan karena mereka dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung 2020.

”Ketiga paslon masing-masing melanggar dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah seperti dikutip Lampungcorner.com dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Candra memaparkan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Bawaslu mengeluarkan empat SP. Dari empat SP itu, dua surat peringatan dilayangkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Sidak Tambang Galian C, Aktivitas Dihentikan Sementara

Lalu, untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Bawaslu mengeluarkan dua SP.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilayangkan satu SP oleh Bawaslu Bandarlampung.

Untuk itu, Candra mengimbau kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Menurutnya, itu penting untuk mencegah munculnya kluster pilkada dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Baca Juga :  Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Ia melanjutkan, jika paslon ke depannya masih melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga memberikan sanksi. Sanksinya, imbuh dia, bisa pengurangan masa kampanye.

”Jika sudah diberi teguran empat kali dan masih saja melanggar, maka yang kelima kami bakal keluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk pemberian sanksi tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Berita Terbaru