Duh, Seluruh Paslon Pilkada Bandarlampung Diberi Surat Peringatan oleh Bawaslu

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 00:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah/FOTO NET

Tujuh surat peringatan (SP) dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung. Tujuh SP itu dilayangkan kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

SP dikeluarkan karena mereka dinilai melanggar protokol kesehatan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandarlampung 2020.

”Ketiga paslon masing-masing melanggar dalam kampanye dengan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ketua Bawaslu Bandarlampung Candra Wansyah seperti dikutip Lampungcorner.com dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Candra memaparkan, untuk pasangan nomor urut 1 yakni Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Bawaslu mengeluarkan empat SP. Dari empat SP itu, dua surat peringatan dilayangkan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Baca Juga :  SPMB 2026 Lampung Utara Dirombak, Nilai TKA Kini Jadi Penentu Tambahan

Lalu, untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Bawaslu mengeluarkan dua SP.

Sedangkan, pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilayangkan satu SP oleh Bawaslu Bandarlampung.

Untuk itu, Candra mengimbau kepada paslon untuk mematuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Seperti memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. Menurutnya, itu penting untuk mencegah munculnya kluster pilkada dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Baca Juga :  Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK

Ia melanjutkan, jika paslon ke depannya masih melanggar, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga memberikan sanksi. Sanksinya, imbuh dia, bisa pengurangan masa kampanye.

”Jika sudah diberi teguran empat kali dan masih saja melanggar, maka yang kelima kami bakal keluarkan surat rekomendasi ke KPU untuk pemberian sanksi tersebut,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berita Terbaru