4 Perampok Bersenjata Divonis Hukuman 3 hingga 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Perampok Bersenjata Divonis Hukuman 3 hingga 4 Tahun Penjara

4 Perampok Bersenjata Divonis Hukuman 3 hingga 4 Tahun Penjara

LAMPUNGCORNER.COM, Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis berupa hukuman 3 tahun hingga 4 tahun 10 bulan penjara terhadap 4 terdakwa perampokan bersenjata. Mereka terbukti terlibat dalam perampokan toko pakaian di Dusun Pajak, Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Dilihat acehkini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Idi, Rabu (2/3), sidang putusan perkara ini digelar pada Selasa (22/2/2022). Empat terdakwa diadili dengan berkas terpisah bernomor 6/Pid.Sus/2022/Pn Idi, 7/Pid.Sus/2022/Pn Idi, 8/Pid.Sus/2022/Pn Idi, dan 9/Pid.Sus/2022/Pn Idi.

Majelis hakim yang mengadili kasus ini adalah Teuku Almadyan sebagai hakim ketua, Tri Purnama dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Usai, Polresta Bandar Lampung Tetap Siaga Lewat KRYD

Adapun terdakwa divonis 3 tahun penjara adalah Muazir. Sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjara. Dalam persidangan, ia terbukti melakukan tindak pidana penadahan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi putusan hakim.

Tiga terdakwa lain: Rusli, Bahrum, dan Zulkifli alias Jol, divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Hakim menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, ketiganya dituntut 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” vonis hakim.

Baca Juga :  228 Personel Disiagakan, Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bandar Lampung Berlangsung Aman

Selain empat orang tersebut, menurut polisi, ada seorang lagi terlibat dalam kasus perampokan ini, tapi masih buron. Ia berinisial AZ.

Perampokan bersenjata api ini dilakukan pada Ahad (31/10/2021) sekitar pukul 21.43 WIB. Komplotan perampok memasuki toko lalu menodong senjata api laras pendek ke sejumlah orang.

Malam itu, mereka menggondol uang Rp 140 juta. Kasus kriminal ini terekam kamera pengawas. Dua hari berselang, polisi menangkap satu per satu orang diduga terlibat.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB