LAMPUNGCORNER.COM, Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis berupa hukuman 3 tahun hingga 4 tahun 10 bulan penjara terhadap 4 terdakwa perampokan bersenjata. Mereka terbukti terlibat dalam perampokan toko pakaian di Dusun Pajak, Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Dilihat acehkini di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Idi, Rabu (2/3), sidang putusan perkara ini digelar pada Selasa (22/2/2022). Empat terdakwa diadili dengan berkas terpisah bernomor 6/Pid.Sus/2022/Pn Idi, 7/Pid.Sus/2022/Pn Idi, 8/Pid.Sus/2022/Pn Idi, dan 9/Pid.Sus/2022/Pn Idi.
Majelis hakim yang mengadili kasus ini adalah Teuku Almadyan sebagai hakim ketua, Tri Purnama dan Zaki Anwar sebagai hakim anggota.
Adapun terdakwa divonis 3 tahun penjara adalah Muazir. Sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjara. Dalam persidangan, ia terbukti melakukan tindak pidana penadahan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” bunyi putusan hakim.
Tiga terdakwa lain: Rusli, Bahrum, dan Zulkifli alias Jol, divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Hakim menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, ketiganya dituntut 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” vonis hakim.
Selain empat orang tersebut, menurut polisi, ada seorang lagi terlibat dalam kasus perampokan ini, tapi masih buron. Ia berinisial AZ.
Perampokan bersenjata api ini dilakukan pada Ahad (31/10/2021) sekitar pukul 21.43 WIB. Komplotan perampok memasuki toko lalu menodong senjata api laras pendek ke sejumlah orang.
Malam itu, mereka menggondol uang Rp 140 juta. Kasus kriminal ini terekam kamera pengawas. Dua hari berselang, polisi menangkap satu per satu orang diduga terlibat.
Red









