Akibat Cemburu, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pemuda di Sumut bunuh pacarnya karena cemburu. Foto: Dok. Poles Labuhan Batu

Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pemuda di Sumut bunuh pacarnya karena cemburu. Foto: Dok. Poles Labuhan Batu

LAMPUNGCORNER.COM, Seorang pria berinisial WH (25) di Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), tega menghabisi nyawa pacarnya yang merupakan seorang janda berinisial S (47) hanya karena cemburu. WH tidak terima kekasihnya melakukan video call dengan pria lain.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, peristiwa terjadi di rumah S di Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Labusel, Kamis (24/2). Tepatnya sekitar pukul 00.15 WIB.

Awalnya pelaku mendatangi rumah S. Mereka sedang menjalin hubungan asmara. Namun, belum diikat oleh pernikahan.

Lalu saat sedang berduaan, tersangka cemburu. Dia memergoki S video call dengan lelaki lain.

Baca Juga :  228 Personel Disiagakan, Salat Idulfitri Muhammadiyah di Bandar Lampung Berlangsung Aman

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” ujar Anhar dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Selanjutnya tersangka merencanakan pembunuhan saat itu juga. Dia lalu menghabisi nyawa S dengan cara mencekiknya.

Usai menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri. Dia juga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih hingga handphone Redmi 6A milik korban.

Mendapat informasi ini, polisi menyelidikinya. WH lalu ditangkap saat berada di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras

“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara,” ujar Anhar.

Atas perbuatan keji itu, tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 339 subs Pasal 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup Anhar.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB