LAMPUNGCORNER.COM, Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menangkap 3 orang kurir sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang hendak diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha membeberkan identitas pelaku. Ketiganya yakni FAL (41), FL (44) dan MN (34). Mereka merupkan warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kata Putu, kasus ini berhasil terungkap saat polisi menerima informasi peredaran narkoba di perbatasan Labuhanbatu dan Kabupaten Asahan, pada Februari 2022.
Berangkat dari informasi tersebut, Polres Asahan memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting melakukan penyamaran untuk menjebak pelaku.
“Lalu pada Senin (21/3) Pukul 16.30 WIB petugas melakukan under cover buy (penyamaran) dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan,” ujar Putu di Mapolres Asahan, Kamis (24/3).
Saat proses penyamaran, pihak anggota polisi lainnya melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi yang disepakati, muncul FAR dan FL. Polisi kemudian langsung menyergap mereka.
“Diamankan dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Putu.
Saat ditimbang berat sabu itu seberat 1.021,10 gram atau 1 Kg lebih. Saat interogasi ke dua pelaku mendapatkan barang itu dari tersangka MN.
Saat itu diketahui MN sedang berada di sebuah bengkel di Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi lalu menangkap MN di sana.
MN lalu mengaku barang itu diperoleh dari HF yang masih buron. MN mengaku hanya disuruh mengantarkan barang itu kepada FAR.
Atas perbuatannya, FAR, FL dan MN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman pidana Mati, seumur hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimum 10.000.000.000,” tutup Putu.
Red









