Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 30 Maret 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

LAMPUNGCORNER.COM, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0117/III/2022 SPKT Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022 dengan korban FK selaku nasabah.

“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka di Jakarta Selatan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Ada pun 4 tersangka tersebut ialah G, N, J, dan S. Mereka melakukan pengancaman dan penghinaan kepada korban saat menagih pinjaman.

“FK selaku nasabah terkait adanya ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor saudara G selaku desk collection atau penagih utang yang bekerja sama dengan jasa pinjaman online fintech peer to peer landing ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin pada otoritas jasa keuangan,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Polsek Tanjung Senang Intensifkan Patroli Pasar

Tindakan pengancaman dan penghinaan selalu mereka lakukan kepada para nasabah.

“Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjaman online dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengolah data penagihan hingga mengirimkan pesan ancaman.

“G perannya melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisikan ancaman. Kedua, N berperan mengkoordinir seluruh staf desk collection agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Kapolri Cek Langsung Posko SAR Brimob, Tekankan Siaga Hadapi Lonjakan Arus Balik di Bakauheni

Ketiga, lanjut Ramadhan, J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol. Keempat, S yang bertugas sebagai admin pengolah data penagihan dan data kinerja penagihan.

Dari penangkapan tersebut polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan dan 1 buah KTP.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU ITE.

 

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB