LAMPUNGCORNER.COM, Palangkaraya — Polresta Palangkaraya berhasil menangkap dua pria berinisial HT (33) dan BT (33) lantaran diduga melakukan pembacokan.
Korban pembacokan bernama Aipda Gajali Rahkman (41), seorang anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Dari keterangan polisi, kedua pelaku nekat membacok karena tidak diberi uang oleh korban saat meminta.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota setempat.
Selang beberapa jam setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku ditangkap di kediaman keluarganya pada Selasa (10/5/2022) malam.
“Tujuan mereka datang meminta uang Rp50 ribu kepada Aipda Gajali Rahkman.
“Namun tidak diberi,” ujar Budi saat konferensi pers, Rabu (11/5/2022).
Setelah tak diberi, keduanya pun pulang. Namun, tidak begitu lama kembali lagi dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Akibatnya, kata Budi, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, dada, dan jari manis putus.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka HT adalah merupakan salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Palangkaraya. (*)
Red









