Sindikat Narkoba Dibongkar, 2 Bandar dan 4 Pemakai Ditangkap Terpisah

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM,Pringsewu – Satuan Narkoba Polres Pringsewu meringkus enam tersangka sindikat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangkap di lokasi terpisah.

Dua tersangka bandar narkoba bernama Edi Susanto alias pendok (33) warga Desa Sukoharjo 1, Kecamatan Sukoharjo dan Ardi Pratama alias Pehong (28) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap dirumahnya masing-masing.

Kemudian tiga tersangka pemakai ditangkap saat sedang pesta narkorba di sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Selatan. Mereka adalah Rahmad Bagus Saputra (24), Tini Suganda (22), dan Ardi Aryand (25). Sementara tersangka Dedi Ariyanto (27) ditangkap dirumahnya.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Kasat Narkoba Polres Pringsewu IPTU Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang resah karena di wilayah para tersangka kerap terjadi transaksi dan pesta narkoba.

“Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 13 paket sabu seberat lebih kurang 9 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel,” ungkapnya.

Penangkapan para tersangka itu diawali dengan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan tiga tersangka tersebut. Dari hasil pengembangan, sabu tersebut ternyata dibeli dari tersangka Edi dan Ardi.

“5 dari 6 tersangka yang ditangkap itu ternyata merupakan residivis dari kasus serupa. Bahkan salah satu diantaranya sudah dua kali menjalani hukuman dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu,” tambah Khairul Yassin lagi.

Baca Juga :  Malam Takbiran Aman dan Tertib, Ini Imbauan Polresta Bandar Lampung

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

“Tersangka Edi dan Ardi Pratama dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Sedangkan empat tersangka lain dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Khairul.(*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru