Tiga Terdakwa Korupsi Anggaran DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Maret 2021 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA

FOTO: ISTIMEWA

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang (Tuba) tahun 2018-2019 telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp921.288.200.

Pengembalian kerugian negara tersebut diterima oleh Kejari Tuba pada Jumat (12/3/2021). Turut disaksikan Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasiintel Leonardo Adiguna, tiga JPU yakni Hendra D.G., Bangkit B. S., dan Amsal M. Sihombing, serta Ido Andreza dari BRI Kantor Cabang Tulangbawang, seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan menerangkan ketiga terdakwa yang mengembalikan kerugian negara adalah Nurhadi, Badruddin, dan Syahbari.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna HUT ke-62 Lampung, Nuansa Dominan Biru Muda

“Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah),” kata Andrie dalam keterangannya, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, total uang tunai sebesar Rp708.873.200. Sedangkan sisanya adalah satu unit mobil Honda Jazz yang ditaksir seharga Rp212.415.000.

”Uang tunai sejumlah Rp708.873.200 dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang di PT BRI Tbk,” ujar Andrie.

Pihaknya mengharapkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat meminimalisir akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Adapun rincian kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa sebagai berikut:

1. Terdakwa Syahbari
– Satu unit mobil minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp212.415.000.
– Uang tunai sebesar Rp600.000.000.

2. Terdakwa Badruddin
– Uang tunai sebesar Rp100.000.000.

3. Terdakwa Nurhadi
– Uang tunai sebesar Rp8.873.200.

 

editor:redaksi

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB