LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengisyaratkan menolak upaya penangguhan penahanan NSB (31), terdakwa kasus peredaran pil pelangsing badan ilegal.
Karena itu, bayi perempuannya yang berinisial SA (2) dan masih menyusui terpaksa ikut masuk tahanan di Rutan Wayhuwi, Bandarlampung.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, mengatakan upaya penangguhan penahanan telah diajukan ke majelis hakim sejak dua pekan lalu.
“Hanya hingga saat ini belum dikabulkan. Tentu hakim punya pertimbangan sendiri. Tapi kita masih berharap penangguhan,” ujarnya usai sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kemungkinan karena persidangan akan berakhir cepat.
“Sinyalnya sih tidak dikabulkan. Karena kalau dari bahasanya belum. Kita hanya memohon dan berharap,” tandasnya.
Tetapi, lanjut Ardiansyah, agar ada kepastian hukum seharusnya ada hasil laboratorium untuk memastikan apakah benar kandungan pil adalah klasifikasi obat atau bukan.
Karena menurutnya kalau terbuat dari bahan alami, tidak bisa masuk dalam perkara ini.
“Ini bisa menjadi celah bagi kita dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya,” katanya.
Sebelumnya, suami terdakwa M Rio Senating (31) mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Namun permohonan ditolak Kejari karena tuntutan istrinya di atas 15 tahun penjara.
Rio berharap ada empati dari penegak hukum. Pasalnya anaknya masih membutuhkan ASI.
“Mohon perhatikan psikologis anak kami yang masih bayi,” tandas warga Kelurahan Kota Sepang, Labuhanratu, Bandarlampung ini. (*)
Red















