Autopsi Selesai, Ditemukan Tanda Kekerasan di Jenazah Napi Anak

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

Makam almarhum Rio Febrian. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Hasil autopsi terhadap jenazah Rio Febrian/RF (17), napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak, akhirnya keluar.

Autopsi berlangsung delapan jam, dimulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.

Menurut dokter Jims Ferdinand Tambunan SpF sebagai ketua tim kedokteran forensik, secara umum ditemukan bekas tanda-tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.

Ada sepuluh orang yang mendampingi dari tim kedokteran forensik RS Bhayangkara dalam proses autopsi.

Hadir juga dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, penggiat sosial, keluarga RF, dan kuasa hukum dari LBH Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan autopsi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga :  Zulhas Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Siap Hadir di Kick-off 10K

Saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dan saksi ahli serta telah melakukan prarekonstruksi di LPKA Kelas II Lampung di Pesawaran.

Kegiatan disaksikan langsung Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung dan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

“Namun kita tetap menunggu hasil lengkap uji Laboratorium yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik, termasuk dari tim forensik dari kedokteran forensik RS Bhayangkara,” sebutnya.

Proses selanjutnya adalah melakukan gelar perkara oleh tim penyidik guna mempersiapkan rencana kegiatan penyidikan selanjutnya.

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Diharapkan, semua penyidikan ini dapat memenuhi alat bukti dan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan dalam UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, di mana ancaman hukum lebih dari lima tahun.

Kanwil Kemenkumham Lampung maupun pihak dari LPKA menyatakan mendukung proses penyidikan ini dan membuka akses seluas-luasnya.

“Kita ketahui bahwa perlindungan terhadap anak, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak sebagai warga negara,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru