LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seroang driver ojek online Maxim berinisial RI dilaporkan ke pihak kepolisan karena diduga memperkosa pemandu karaoke tempat hiburan malam yang ada di Bandarlampung berinisial Y.
Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan nomor LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB dengan terlapor RI dan pelapor AA tertanggal 19 September 2022.
Kejadian dugaan pemerkosaan yang dialami Y warga Jalan Swadaya Tanjungkarang Barat tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Menurut Toba rekan korban, Y diduga diperkosa sepulang bekerja di tempat hiburan malam MGM. Saat itu korban memesan taksi online Maxim.
“Pelaku menggunakan mobil Ayla warna merah, saat berada di tengah jalan pelaku memperkosa korban, kemudian meninggalkan korban di tengah jalan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban pun mendatangi kantor Maxim dan menanyakan status kendaraan dan pengemudinya.
“Kemudian, keluarga melaporkan melakukan driver Maxim dengan nomor plat mobil B 2619 TKE ke Polresta Bandarlampung,” katanya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan.
“Iya kita sudah terima laporannya,” ujarnya Rabu (21/9/2022).
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
“Untuk pelaku, sudah diidentifikasi, tinggal melengkapi bukti perkara,” katanya.
Kompol Dennis menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, saat kejadian memang korban sendirian saat dijemput oleh driver taksi online untuk pulang
Berdasarkan keterangan, korban saat itu memang sendirian dan dijemput oleh driver ojek online untuk pulang.
“Sudah dilakukan visum, selebihnya nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” kata dia. (*)
Red















