LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Peristiwa Talangsari Lampung Timur yang terjadi pada tahun 1989 telah ditetapkan menjadi sebagai kasus kategori pelanggaran HAM berat, dari 13 kasus yang terjadi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan, ketua Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) Prof. Makarim Wibisono saat Focus Group Discussion (FGD) bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis, Perwakilan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur serta media di Hotel Golden Tulip, Selasa (15/11/2022).
Pihaknya bersama tim yang diutus oleh Kemenpolhukam datang ke Lampung guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 perihal pembentukan TPPHAM Non-Yudisial guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari tahun 1989.
“Hasil dari turunnya tim ke lapangan, menyampaikan laporan dan rekomendasi pada 31 Desember mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan Kepres tersebut, pihaknya bersama tim sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial.
“Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penyelesaian non yudisial merupakan alternatif di samping penyelesaian lewat pengadilan.
Hal ini berkaca seperti kasus Timor Timor yang menang di pengadilan tingkat pertama, tapi ketika naik banding dan kasasi akhirnya bebas.
“Ini terjadi karena undang-undang kita masih lemah,” ujarnya.
Namun, ia mengaku pesimis perihal apakah dilaksanakan atau tidak rekomendasi tersebut oleh negara.
“Tetapi langkah ini diambil, agar tidak membiarkan korban tidak jatuh berkali-kali, dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” tandasnya. (*)
Red















