Masuk Pelanggaran HAM Berat, Kasus Talangsari Lamtim Bakal Diselesaikan Secara Non Yudisial

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana FGD TPPHAM bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis di Golden Tulip, Selasa (15/11/2022) foto: Sulaiman

Suasana FGD TPPHAM bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis di Golden Tulip, Selasa (15/11/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Peristiwa Talangsari Lampung Timur yang terjadi pada tahun 1989 telah ditetapkan menjadi sebagai kasus kategori pelanggaran HAM berat, dari 13 kasus yang terjadi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan, ketua Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) Prof. Makarim Wibisono saat Focus Group Discussion (FGD) bersama LBH, Solidaritas Mahasiswa Lampung (Smalam), perwakilan aktivis, Perwakilan Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Timur serta media di Hotel Golden Tulip, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya bersama tim yang diutus oleh Kemenpolhukam datang ke Lampung guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 perihal pembentukan TPPHAM Non-Yudisial guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat termasuk Talangsari tahun 1989.

Baca Juga :  Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

“Hasil dari turunnya tim ke lapangan, menyampaikan laporan dan rekomendasi pada 31 Desember mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah mendapatkan Kepres tersebut, pihaknya bersama tim sepakat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM lewat non yudisial.

“Sehingga hasil dari tim ini membuat simpulan dan rekomendasi untuk memulihkan korban, agar pelanggaran HAM berat itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan, penyelesaian non yudisial merupakan alternatif di samping penyelesaian lewat pengadilan.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda

Hal ini berkaca seperti kasus Timor Timor yang menang di pengadilan tingkat pertama, tapi ketika naik banding dan kasasi akhirnya bebas.

“Ini terjadi karena undang-undang kita masih lemah,” ujarnya.

Namun, ia mengaku pesimis perihal apakah dilaksanakan atau tidak rekomendasi tersebut oleh negara.

“Tetapi langkah ini diambil, agar tidak membiarkan korban tidak jatuh berkali-kali, dan korban mendapatkan hak-haknya sebagai korban,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru