LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi mengamankan dua buronan kasus pembunuhan terhadap Saipul Anwar (20) di Sukaraja, Telukbetung Selatan, Minggu (30/10/2022) lalu.
Mereka adalah Devri (20) dan FD (17), warga Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandarlampung. Polisi sebelumnya telah menangkap rekan mereka DF (16), juga warga Bumi Waras.
Devri menyerahkan diri, sementara FD ditangkap di Desa Kadu Gadung, Cipecang, Pandeglang.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30/11/2022).
Denndis didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan (TbS) Kompol Adit Priyanto dan Kasi Humas AKP Halimatus.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka selama tiga minggu berada di daerah Depok, Jawa Barat dan Jakarta.
Namun karena tidak memeroleh pekerjaan, pada Minggu (20/11/2022) keduanya sepakat kembali ke Bandarlampung dengan maksud menyerahkan diri.
“Tersangka Devri bersama FD kemudian pergi ke Terminal Kampung Rambutan untuk menumpang bus Prima Jasa ke Lampung,” kata Dennis.
Tapi karena tidak memiliki uang, sopir bus hanya memperbolehkan Devri yang ikut. Sementara FD mencari tumpangan lain.
Senin (21/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB, Devri tiba di Pelabuhan Merak dan menunggu FD. Namun setelah menunggu sehari FD tak datang, Devri pergi.
Ia menumpang mobil truk hingga sampai ke Bandarlampung dan menginap di rumah saudaranya, Tolib di Garuntang, Bumi Waras selama dua hari.
Kamis (24/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, keluarga Devri menghubungi Opsnal Reskrim Polda Lampung yang kemudian membawa lelaki ini ke Mapolda.
Hasil interogasi awal, Devri membenarkan jika dirinya terlibat dalam penganiayaan terhadap korban. Ia juga mengaku menikam mata korban.
Namun untuk luka tikam lainnya di tubuh korban, menurut Devri dilakukan FD.
Berdasar keterangan Devri, Senin (28/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB, unit Opsnal Polsek TbS bersama Tekab Presisi Polresta Bandarlampung bergerak ke Pandeglang.
“Sesampainya di Polsek Cimanuk Polres Pandeglang sekira 06.30 WIB, kami langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Cimanuk dan Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
Aparat kemudian menuju wilayah tempat persembunyian tersangka FD yang berada di Desa Kadu Gadung, Cipecang, Pandeglang.
Di sana diketahui jika FD bersembunyi di Pesantren Al-Furqon. Remaja ini akhirnya berhasil ditangkap sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (29/11/2022).
“Dari interogasi awal, FD mengaku menikam korban enam kali,” papar Dennis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan berawal ketika Saipul berada di warung kopi di depan TPU Sukaraja. Tak lama datang tiga tersangka dan terjadi cekcok.
Ribut mulut dipicu dugaan korban mencuri handphone (Hp) milik DF. Lalu, terjadilah penggeroyokan.
Penganiayaan ini menyebabkan korban tergeletak bersimbah darah hingga kemudian ditolong oleh warga. Sementara, para tersangka kabur.
Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit. (*)
Red









